Indonesia dan Australia Jalin Kerja Sama Bidang Keimigrasian

Img 20230328 wa0006

Jakarta, Tual News – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menandatangani kerja sama keimigrasian bersama Department of Home Affairs (DHA) Australia, Senin (23/03/2023) di Jakarta.

Kerja sama tersebut merupakan sebuah langkah menyiapkan inovasi-inovasi seputar digitalisasi dalam sistem pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.

“ Hari ini saya menandatangani kesepakatan dengan Department of Home Affairs Australia yang diwakili Associate Secretary Immigration, Ibu Stephanie Foster dan jajaran. Kami menindaklanjuti beberapa hal seperti membentuk grup kerja teknis tentang pembangunan teknologi informasi untuk memfasilitasi pertukaran informasi mengenai arsitektur sistem dan
inovasi keimigrasian kedua negara,” ujar Silmy dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, selasa ( 28 /3/202), usai pertemuan bersama delegasi Imigrasi
Australia di ruang kerja Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Department of Home Affairs Australia  memandang penting kerja sama lebih lanjut untuk memperkuat keamanan perbatasan kedua negara.

Beberapa poin kesepakatan lain yang
tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut yaitu akses Smart Gates untuk pemegang E-Paspor Indonesia, forensik dokumen keimigrasian untuk identifikasi pemalsuan pada paspor, pusat operasi perbatasan, Airlines Liaison Officer Program, pengelolaan migrasi ilegal, penangkalan kejahatan transnasional hingga Visa Bekerja dan Berlibur.

Silmy mengaku Imigrasi sedang melakukan pembenahan kesisteman untuk mendukung percepatan inovasi yang memudahkan masyarakat.

” Regulasi dan infrastruktur
kesisteman untuk pemberlakuan beberapa jenis visa baru juga tengah dimatangkan, ” Katanya.

Jenis visa baru tersebut, kata Silmy antara lain golden visa, sport visa, diaspora visa, dan visa lainnya.

“Banyak pelajaran kami peroleh setelah kunjungan kami ke Australia bulan lalu yaitu mencakup database orang asing, data alert list atau cegah dan tangkal, serta beragam pelajaran lainnya, ” Terangnya.

Saat ini, kata Silmy Ditjen Imigrasi menghentikan pemberlakuan Bebas Visa Kunjungan kepada 168 negara dan memberlakukan Visa On Arrival, hal ini sebagai pelajaran yang diberikan oleh pihak Imigrasi Australia yang memberlakukan visa kepada setiap orang yang hendak memasuki wilayah Australia.

” Dengan begitu permasalahan keimigrasian yang ditimbulkan orang asing bisa diminimalisasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Associate Secretary of Department of Home Affairs Australia Stephanie Foster memberikan masukan terkait keamanan perbatasan Indonesia.

Imigrasi Australia menyarankan agar Imigrasi Indonesia bisa melakukan pengecekan sedini mungkin
terhadap Orang Asing yang akan memasuki Wilayah Indonesia jauh sebelum yang bersangkutan sampai wilayah Indonesia.

“Kami menanggapi dengan baik usulan dari Australia sebagai langkah membendung orang asing yang tidak bermanfaat bagi Indonesia sebagai bentuk pushing the border forward untuk menjaga perbatasan kedua negara sehingga dapat meminimalisir adanya kasus migran ilegal,” Harap Silmy.