Masuk Setahun, Kapolda Dan Kapolres Tual Dinilai Gagal Beri Kepastian Hukum Kasus Penembakan

Kuasa Hukum korban penembakan, Gasandi Renfaan, S.H yang mengikuti gelar perkara ini di Bareskrim Mabes Polri jumat 18 November 2022
Kuasa Hukum korban penembakan, Gasandi Renfaan, S.H yang mengikuti gelar perkara ini di Bareskrim Mabes Polri jumat 18 November 2022

Tual News – Sudah memasuki satu tahun, sejak dilaporkan pelapor, Salahudin Kabalmay tanggal 28 Marer 2022 di Polres Tual, proses penyidikan kasus penembakan di Kota Tual, memakan waktu lama, hingga harus digelar beberapah  kali di Bareskrim Mabes Polri.

Atas lambanya penanganan Kasus Penembakan di Kepulauan Kei, Provinsi Maluku, Kuasa Hukum Pelapor, Gasandi Renfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, senin malam ( 6/3/2023 ) menilai Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif S.H M.H dan Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K gagal dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat kecil pencari keadilan yaitu pelapor kasus ini.

Ini BB mobil yang disita penyidik Polres Tual dalam kasus penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay 28 Maret 2022
Ini BB mobil yang disita penyidik Polres Tual dalam kasus penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay 28 Maret 2022. Disita penyidik tanggal 19 September 2022, dengan Registrasi Polisi B 2685 TIQ

” Ingat, aturan pasal 31 Perkap 12 Tahun 2009, tentang kriteria penyelesaian kasus berdasarkan tingkat sangat sulit 120 hari, sulit 90 hari, sedang 60 hari, dan mudah 30 hari, ” Sesalnya.

Menurut Renfaan, dari Peraturan Kapolri, maka proses penyidikan kasus penembakan itu sudah melewati batas waktu, sebab sejak sprindik pertama yang dikeluarkan bulan Mei – Desember 2022 sudah lewat.

” Ketika laporan polisi ( LP ) dibuat warga Negara yakni klien saya dan telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, maka harusnya kasus ini sudah selesai dan tidak perlu berlarut-larut, ” Sorotnya.

PH pelapor mempertanyakan kasus yang dilaporkan sejak 28 Maret 2022 dan telah cukup memenuhi dua alat bukti sah, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

” Ini aneh, penyidik sudah kantongi dua alat bukti sah dan telah ada rekomendasi gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri yakni meminta keterangan tambahan saksi ahli, lalu sita senpi BNNK Tual, alhasil kok dibuat sampai mau setahun, bukan kah ini aneh?, ” Tanya Gasandi.

Ini barang bukti mobil silver yang disita penyidik Polres Tual, dalam kasus penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay 28 Maret 2022
Ini barang bukti mobil silver yang disita penyidik Polres Tual, dalam kasus penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay 28 Maret 2022 dan saat ini terparkir di Satreskrim Polres Tual dengan nomor registrasi polisi W 1229 TR

Kata Renfaan, sejak awal dirinya meminta untuk kasus penembakan itu harus dibuka secara terang kepada publik, agar menghindari dugaan-dugaan lain yang timbul dalam penyidikan kasus yang memakan waktu lama.

” Seperti dugaan kami,  kalau oknum polisi yang melakukan penembakan, namun yang dihadirkan dalam dua kali gelar perkara di Bareskrim Polri yaitu terduga terlapor oknum PNS BNNK, kemudian dugaan kendaraan yang digunakan nomor registrasi polisi semua beda, kasihan masyarakat kecil cari keadilan, tapi dibuat seperti itu, ” Sorotnya.

Ini plat mobil silver yang diduga digunakan petugas BNNK Tual saat malam kejadian penembakan 28 Maret 2022
Ini plat mobil silver yang diduga digunakan petugas BNNK Tual saat malam kejadian penembakan 28 Maret 2022, dengan Nomor Registrasi polisi DP 1207 BB

Ada Apa BB Mobil Penembakan Disita Beda SP2HP ?

Kuasa Hukum pelapor kasus penembakan di Kota Tual, Gasandi Renfaan, S.H, juga menegaskan soal keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya sangat berdasar, sebab apa itu yang tertulis didalam SP2HP yang ditandatangi Pejabat berwenang yakni Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu sudah sangat jelas.

” Jadi apa yang disampaikan saksi Rahmad Syafei Thaha, yakni mobil Avanza bernomor polisi DP 1207 BB yang digunakan OTK saat kejadian penembakan tanggal 28 Maret 2022, sedangkan barang bukti ( BB ) mobil yang tertera didalam SP2HP, ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Tual adalah registrasi polisi W 1229 TR, namun anehnya BB mobil yang diberikan Kepala Seksi Penindakan BNNK Tual, saat penyidik Satreskrim Polres Tual turun sita mobil kasus penembakan adalah kendaraan roda empat registrasi polisi nomor : B 2685 TIQ, ” Sesalnya.

Gasandi mengaku prihatin, karena setelah pemberitaan lalu terkait penyitaan BB mobil kasus penembakan, namun di Maret 2023, nomor registrasi polisi mobil tiba-tiba sudah sesuai dengan yang tertera didalam SP2HP.

” Ini harus ditelusuri nih, ” Pintahnya.

Menurut Gasandi, disaat penyidik Satreskrim Polres Tual melaksanakan penyitaan BB mobil kasus penembakan, senin 19 september 2022, dirinya bersama pelapor, Udin Kabalmay berada di Satreskrim Polres Tual.

” Penyidik sita mobil sesuai tanggal 19 september 2022, lalu saya foto mobil yang disita registrasi polisi B 2685 TIQ di Satreskrim Polres Tual, sementara di SP2HP yang diterima, sesuai surat icin penyitaan BB dari Pengadilan Negeri Tual, kendaraan mobil disita,  registrasi polisi W 1229 TR, ” Sorot PH. Pelapor

Dikatakan, dirinya bersama pelapor mengambil gambar mobil yang disita, ketika berjalan keluar dari ruangan Satreskrim Polres Tual, bertemu penyidik yang mengaku baru pulang menyita mobil dari Kepala Seksi Penindakan BNNK Tual.

” Saya dan pelapor pada saat jalan keluar dari ruangan Reskrim saat itu, bertemu penyidik Reskrim Polres Tual, lalu mereka sampaikan kalau baru pulang sita mobil dari Kepala Seksi Penindakan BNNK Tual, makanya kami foto mobil tersebut, ” Terangnya.

Hal ini kata dia, dibuktikan dengan pemberitaan yang termuat di Tribun Maluku : https://www.tribun-maluku.com/soal-penembakan-kabalmay-kuasa-hukum-apresiasi-polres-tual-sita-mobil/09/23/

” Kami minta terkait BB mobil kasus penembakan harus ditelusuri secara mendalam, dicocokan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi, ” Pintahnya.

Gasandi mengutip pemberitaan media tualnews.com, yang memuat keterangan Kepala Bank BNI Cabang Langgur, soal mobil dengan registrasi polisi DP 1207 BB.

” kata Kepala Cabang BNI – 46 Langgur, petugas Polres Tual memberitahukan kalau kasus penembakan yang terjadi, para pelaku menggunakan mobil ini dengan warna silver, registrasi polisi DP 1207 BB, lalu saya katakan kepada petugas, coba konfirmasi dengan pemilik mobil, karena BNI – 46 sewa mobil tersebut dari pak Arif Jaya, ” Jelas Aditya seperti dikutip PH pelapor dari pemberitaan tualnews.com.

Dari informasi itu, Gasandi berharap jangan diabaikan hal-hal seperti itu.

” Demi terangnya kasus ini, dan kepastian hukum, kami meminta penyidik menelusuri apa yang menjadi fakta baru itu, ” Tegas PH pelapor.