Sekot Ambon dan Lima Pejabat Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus TPPU RL

Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rabu (1/3/2023) melaksanakan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkot Ambon, salah satunya Sekretaris Kota Ambon ( Sekot ) dan lima pejabat sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) tersangka eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy ( RL ).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, rabu ( 1 /2/2023) membenarkan hal ini.

” Benar, pemeriksaan para pejabat ambon sebagai saksi dilaksanakan di Kantor BPKP Provinsi Maluku, ” Ungkap Ali.

Kabag Pemberitaan KPK merinci para pejabat yang dimintai keterangan sebagai saksi rabu yakni:

1. Agus Ririmase Sekretaris Kota Ambon

2. Ivonny Alexandria W. Latuputty
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kota Ambon dari 31 Mei 2021

3. Noviana Patiranne Wiraswasta

4. Anthony Gustaf Latuheru.
Sekkot Ambon tahun 2011-2021

5. Agung Yuniarto.
Ketua Tim Penilai BMD Kota ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry Nomor Polisi DE 1265 AM

6. Erwandi Martinus Sembiring.
Anggota Tim Penilai BMD Kota ambon atas Kendaraan Toyota BK 40 Camry Nomor Polisi DE 1265 AM