Polres Malra Amankan Oknum Pemuda Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

Langgur, Tual News – Polres Maluku Tenggara, Sabtu ( 01 /3/2023) pukul 09.00 WIT, mengamankan seorang pemuda  yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan, diruangan Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara.

Oknum pemuda berinsial H.R ( 24 ) diamankan Satreskrim Polres Malra, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/22/III/2023/SPKT/Polres Malra /Polda Maluku, tanggal 31 Maret 2023.

Kapolres Malra,AKBP Frans Duma melalui Kasat Reskrim Polres Malra, IPTU Dominggus Bakarbessy, S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, sabtu ( 01/4/2023) membenarkan hal ini.

” Benar, oknum terduga pelaku H.R, sudah kami amankan di Polres Malra, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berinsial F.M.R, 16 tahun, ” Ungkap Kasat Reskrim Polres Malra.

Bakarbessy menguraikan, berdasarkan kronologis dan hasil interogasi polisi terhadap terduga Terlapor H.R,  kejadian itu terjadi, Kamis ( 30 /3/2023), pukul 19.00 WIT, di dekat Stadion Maren, Desa Kolser.

Kata Kasat Reskrim Polres Malra, awalnya terduga/terlapor, saudara J R (adik sepupu) dan saudara O F (kakak sepupu) sedang duduk mengkonsumsi minuman keras ( miras ) jenis sopi sebanyak 1 botol aqua sedang, dicampur coca cola didepan rumah milik saudara M U di kompleks Warsten, Desa Kolser Kecamatan Kei Kecil.

Kemudian ungkap Kasat, sekitar pukul 20.00 WIT, satu botol minuman keras jenis sopi selesai diminum, oknum terduga pelaku bersama J R dan O F.

Kasat menjelaskan, setelah pulang pulang kerumah saudara J R (paman terduga/terlapor) di Kompleks Warsten), kemudian terduga membeli minuman keras jenis sopi satu botol aqua sedang dan yang bersangkutan sendiri meminum miras jenis sopi itu.

Menurut Bakarbessy, sebelum J R (adik sepupu) dan O F (kakak sepupu) pulang, terduga H.R,  ada meminjam handphone (HP) milik J R untuk mendengar lagu.

Diakui, sementara terduga H.R meminum miras jenis sopi,  kemudian membuka massenger pada akun milik saudara J R (adik sepupu), dan  mengirim pesan ( menchat ) korban F M R  lewat massenger untuk ketemu.

Kata Kasat, korban F.M.R, meminta untuk bertemu di Stadion Maren, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara. Kemudian terduga H.R, selesai meminum miras jenis sopi, pergi ke depan Stadion Maren.

Pasca sampai jalan ke Desa Kolser Kecamatan Kei Kecil, yang berjarak dengan Stadion Maren sekitar 300 meter, korban F.M.R, disuruh terduga H.R,  melalui massenger untuk datang bertemu denganya.

Kasat menjelaskan, saat korban F.M.R bersama oknum terduga, kemudian H.R menarik tangan korban dengan paksa dan dibawa masuk kedalam lokasi perkebunan. Jarak dari jalan raya ke perkebunan sekitar 30 meter.

Setelah sampai di perkebunan, terduga H.R menarik tangan korban F.M.R dengan paksa, membanting korban.

” Disaat korban F.M.R pingsan, oknum terduga pelaku H.R mulai melancarkan aksinya, ” Ungkap Kasat Reskrim Polres Malra.

Kasat mengaku, setelah oknum pelaku H.R melakukan persetubuhan terhadap korban, kemudian pergi meninggalkan korban F.M.R yang sementara pingsan dan selanjutnya pergi ke rumah milik saudara J R (paman terduga) di Kompleks Warsten Desa Kolser.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Dominggus Bakarbessy, S.H, pasca menerima laporan, bersama personil Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mencari alat bukti.

Kasat Reskrim mengaku motif kejadian ini yaitu oknum terduga pelaku H.R, melampiaskan hawa nafsu.

Atas perbuatan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau penganiayaan, oknum terduga pelaku H.R akan dijerat pasal 76D Juncto pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76C Juncto pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 dan atau pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

” Oknum Terduga pelaku H.R, terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar, ” Tegas Kasat Reskrim Polres Malra.