Ambon, Tual News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Kamis (06/04/2023), menggelar Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-II, dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan yang berpusat di Kantor DPRD Provinsi Maluku – Karang Panjang Ambon, Kamis ( 06/4/2023), dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun, dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rektor Universitas Pattimura, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekwan, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku, bersama Pimpinan Instansi Vertikal Maluku, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah, pasal 69 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014, menjelaskan Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ pemerintah daerah, kepada DPRD, satu kali dalam satu tahun, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“ Selanjutnya dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dijelaskan pula materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah.” Terangnya.
Watubun menegaskan, LKPJ yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD, nantinya dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan permasalahan apa yang terjadi selama pelaksanaan pemerintahan daerah.
“ Sejalan dengan perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, maka DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, ” Tambahnya.
Kata Watubun, meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun fungsi pengawasan yang dimiliki, tetap mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk terhadap LKPJ kepala daerah.
“Sikap kritis tersebut, tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi untuk memformulasikan secara bersama-sama perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.” Jelasnya.
Sementara itu, mengawali pidatonya, Orno mengucapkan selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1444 H.
” Sambut bulan Ramadhan dengan hati penuh kedamaian, keharmonisan dan kegembiraan, semoga berkah Ilahi dari Allah melindungi dan membimbing kita, ” Ujarnya.
Wagub menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran eksekutif dan khususnya masyarakat Maluku atas dukungan dan kerjasama sehingga dapat terwujud sinergitas harmonis, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Maluku dapat berjalan baik, walaupun masih diperhadapkan dengan upaya-upaya pemulihan akibat dampak covid-19.
“Meskipun demikian, atas kerja keras dan kerjasama serta perkenaan Allah SWT, Maluku tetap mengalami kemajuan yang signifikan, ini tergambar dari berbagai indikator pembangunan yang menunjukan perbaikan.” Jelasnya.
Wagub menjelaskan, pada tahun 2022 ekonomi Maluku dapat tumbuh sebesar 5,73% meningkat dari 5,33% di tahun 2021.
” Pertumbuhan ekonomi diikuti pula penurunan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 6,88% dari 6,93% ,tingkat kemiskinan turun jadi 16,23% pada September 2022 dari 16,30% pada September 2021, ” Ungkapnya.
Sedangkan kata Wagub, Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Maluku Tahun 2022 meningkat dari 69,71 menjadi 70,22.
” Mengalami peningkatan pada seluruh dimensi, yaitu Umur Panjang dan Hidup Sehat mencapai 66,45 Tahun dari 66,09 Tahun, dimensi Pengetahuan yang diukur melalui Harapan Lama Sekolah dari 13,97 Tahun menjadi 14 Tahun dan Rata-Rata Lama Sekolah dari 10,03 Tahun menjadi 10,19 Tahun, serta dimensi standar hidup layak meningkat dari Rp.8,77 juta pertahun menjadi Rp.8,87 juta per tahun.” Paparnya.
Ia juga mengatakan, berbagai kemajuan yang dicapai tidak terlepas dari upaya bersama, menetapkan APBD tahun 2022 sebagai salah satu instrumen penggerak pembangunan, dimana secara bersama telah ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp.2,99 triliun terarilasasi sebesar Rp.2,92 triliun atau 97,61%.
Sementara pada sisi belanja ditetapkan sebesar Rp. 3,26 triliun dengan realisasi Rp.3,6 triliun atau sebesar 93,86%.
Selanjutnya kata Orno dari sisi pembiayaan terdapat pembiayaan neto sebesar Rp.266,160milyar dan realisasi sebesar Rp. 290,439 miliar.
“APBD yang telah saya gambarkan, keseluruhannya diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh OPD lingkup Provinsi Maluku, untuk itu seluruh pencapaiannya baik yang diukur melalui pencapaian indicator kinerja utama daerah dan indicator kinerja kunci serta output dari seluruh kegiatan, kami laporkan dalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2022, ” Lapor Wagub Maluku.
Orno berharap adanya rekomendasi yang konstruktif, sebagai masukan bagi pemerintah daerah, dalam meningkatkan kemajuan daerah yang dilakukan melalui peningkatan di bidang Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya.
Rapat dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022 dari Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun.