Baru Kena Sangsi Kode Etik Narkotika, Oknum Anggota Polri di Tual Terseret Kasus Dugaan Perzinaan

Tual News – Oknum Anggota Polri yang bertugas di Polres Tual, berinsial HN, yang baru dikenakan sangsi kode etik Polri terkait narkotika beberapah bulan lalu, kini kembali dipolisikan dalam kasus dugaan  tindak pidana perzinaan.

Berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com, di Polres Tual, Kamis ( 11 /5/2023), seorang ibu rumah tangga, berinsial ” YN ” mendatangi SPKT Polres Tual membuat laporan polisi terkait perilaku oknum polisi ” HN ” yang mencoreng nama baik Polri di mata masyarakat.

Hal ini terbukti dengan keluarnya surat tanda penerimaan laporan Polres Tual Nomor : STPL /57/5 /2023/SPKT/Polres Tual / Polda Maluku, tanggal 11 Mei 2023, ditandatangani Kapolres Tual melalui Kepala SPKT, Kanit I, IPTU Aditya Veda, S.Tr.K.

Laporan polisi yang dibuat perempuan YN, terkait dugaan tindak pidana perzinaan, sebagaimana pasal 284 ayat 1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, YN mempolisikan oknum polisi HN ( L ) dan RS ( P ), dalam kasus dugaan tindak pidana perzinaan yang terjadi di Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Kamis ( 11/5/2023) pukul 01.00 WIT.

Untuk diketahui, sebelumnya oknum polisi HN sudah dikenakan sangsi kode etik Polres Tual dalam kasus narkotika.

Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K,  melalui Kasi Humas Polres Tual, Ferdinand Solemede, ketika dikonfirmasi media ini bersama Wartawan Jurnalpolisi.Id, via telepon selulernya membenarkan oknum polisi HN, dijatuhi sangsi demosi dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dalam putusan sidang kode etik Polri, terkait narkotika.

” Benar, yang bersangkutan jalani sidang kode etik satu atau dua bulan lalu bersama empat rekanya, sudah ada putusan kode etik yakni dimutasi ke Polsek PP Tayando dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, ” Ungkap Kasi Humas Polres Tual.

Dari pantauan Media ini di Polres Tual, pelapor YN, sudah dimintai keterangan polisi terkait kasus ini.