Investor Rumput Laut Sewa Perairan Pulau Nai Debut

Kepala Marga Rahan Resok Ohoi Debut, Zakarias Aci Letsoin
Kepala Marga Rahan Resok Ohoi Debut, Zakarias Aci Letsoin

Malra, Tual News – Salah satu investor budidaya rumput laut saat sudah menyewa perairan di pulau Nai, Ohoi Debut, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

Kepala Marga Rahan Resok Ohoi Debut yang juga Anggota Badan Saniri Ohoi ( BSO ), Zakarias Aci Letsoin, ketika dikonfirmasi tualnews.com, selasa ( 8 /5/2023) membenarkan penyewaan perairan lokasi pulau Nai di Ohoi Debut, oleh investor untuk budidaya rumput laut.

” Benar, pulau Nai disewa investor untuk jangka waktu 10 tahun pertama, dalam melaksanakan kegiatan budidaya rumput laut, ” Ungkapnya.

Menyoal ada aksi pemasangan tanda larangan adat Kei atau dikenal dengan  Sasi ( Hawear- red ) di lokasi pulau Nai minggu kemarin oleh sekelompok orang dari Marga Letsoin Manutubun, dirinya membenarkan pemasangan sasi itu.

” Walaupun kami sama – sama marga Letsoin, namun orang yang menanam Sasi disitu, bukan sebagai pemilik petuanan, ” Tegasnya.

Dia menyesalkan, provokasi marga lain yang mengantar Marga Letsoin Manutubun ke pulau Nai untuk memasang Sasi yang bukan hak milik mereka.

” Benar, kami semua marga Letsoin, tapi sudah ada bukti hasil putusan sidang adat Rat Ur Siuw dan Rat Lor Lim, Nomor : 33/DA/RU.RLL/X/2016 yang menetapkan Marga Letsoin Teubun sebagai pemilik Vat Kabres di Ohoi Debut,  ” Ungkapnya.

Bukti lainya, kata Aci Letsoin adalah surat resmi Forum Masyarakat Adat Debut Yaf Lim, Nomor: 007/01/2018 yang ditanda tangani Pejabat Kepala Ohoi Debut, Albertus Jamlean, bersama dua belas Kepala marga dan tokoh adat yang mengakui Marga Letsoin Te Ubun sebagai pemilik tunggal petuanan laut – darat di Ohoi Debut.

” Jadi kalau saat ini ada yang klaim kesana kemari soal kepemilikan, harus berbasis data, karena perusahaan budidaya rumput laut yang datang berinvestasi tetap berpegang pada data, yakni Marga Letsoin Te Ubun sebagai pemilik petuanan, ” Terangnya.

Letsoin mengakui, awalnya perusahaan berkeinginan untuk berkontrak dengan jangka waktu 30 tahun, namun dalam kesepakatan bersama hanya dalam bentuk sewa perairan Pulau Nai selama 10 tahun.

” Perusahan sewa perairan untuk budidaya rumput laut, dan akan merekrut tenaga kerja dari masyarakat untuk operasional budidaya rumput laut, ” Jelasnya.

Diakui, sewa perairan Pulau Nai selama 10 tahun seharga Rp 1 Milyar, dibayar selama tiga tahap kepada pemilik petunanan yakni Marga Letsoin Te Ubun.

” Saat ini dalam penjajakan perusahaan  untuk suplai bibit rumput laut masuk di lokasi budidaya pulau Nai, ” Kata Aci Letsoin.

Masalah Sasi Dibawah Ke Polres Malra

Kepala Marga Rahan Resok, Zakarias Aci Letsoin mengatakan pasca pemasangan Sasi oleh sekelompok orang dari Marga Letsoin Manutubun, pihaknya membawah masalah ini ke Polres Malra, namun ditolak polisi, karena terkait persoalan adat.

” Padahal maksud kami membawah masalah pemasangan Sasi di Polres Malra untuk mediasi, sekaligus mempertemukan kedua pihak untuk jelaskan sesuai data siapa pemilik sah petunanan tersebut, ” Jelasnya.

Dia menyesalkan, laporan yang disampaikan ke Polres Malra terkait tujuh warga yang memasang sasi di pulau Nai, ditolak polisi, sementara laporan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Albertus Jamlean kepada Polres Malra langsung direspon cepat, padahal tidak ada keributan dan pergerakan massa di Ohoi Debut.

” Ingat, bintang jatuh karena hukum, karena hukum adalah kaidah tertinggi, ” Ingatnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, investor yang berinvestasi di pulau Nai Ohoi Debut untuk budidaya rumput laut adalah PT. Maluku Lestari.