Tuce Lomang Tewas Usai Dikeroyok, Pengacara Rahmat Amahoru Kritik Pembebasan Dua Terduga Pelaku

Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H.
Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H.

Maluku Tenggara, Tualnews.com – Kasus tewasnya Tuce Lomang usai diduga menjadi korban pengeroyokan brutal di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, memicu sorotan publik.

Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H. mengecam pembebasan dua terduga pelaku oleh aparat kepolisian dan menilai langkah tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan.

Rahmat, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Senin 6 April 2026, mengakui sebelumnya tiga orang terduga pelaku sempat diamankan  Polres Maluku Tenggara.

Namun, kata dia, dua orang di antaranya, yakni Latif Rumagiar dan Arafik Rumagiar, kemudian dibebaskan tanpa adanya pemberitahuan maupun konfirmasi kepada pihak keluarga korban.

Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena ketiganya diduga kuat terlibat langsung dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya menegaskan, para pelaku tidak bisa dijadikan sebagai saksi. Jika mereka merupakan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, maka seharusnya diproses sebagai terduga pelaku, bukan dibebaskan atau dijadikan saksi,” tegas Rahmat Amahoru.

Ia menjelaskan dalam hukum acara pidana, saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.

Karena itu, pihak yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa pidana tidak dapat diposisikan sebagai saksi.

Rahmat juga menilai peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan kematian merupakan tindak pidana berat.

Ia merujuk Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang mengatur kekerasan bersama-sama hingga menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, jika dikualifikasikan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, maka dapat pula dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Bahkan, kata Rahmat, apabila terdapat unsur perencanaan, pelaku dapat dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Rahmat menegaskan pembebasan terhadap dua terduga pelaku berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk kemungkinan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat penyidikan.

“Jika para pelaku dibebaskan, dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Oleh karena itu saya mendesak Kapolres Maluku Tenggara agar ketiga terduga pelaku segera ditahan dan diproses secara transparan serta profesional sesuai hukum yang berlaku,” Pintahnya.

Ia juga meminta Polda Maluku turun tangan mengawasi proses penanganan perkara tersebut agar berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Menurutnya, jika kasus ini tidak ditangani secara serius, berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Selain itu, Rahmat turut menyoroti dugaan adanya pihak lain yang diduga menjadi otak di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan ayah para terduga pelaku.

Rahmat mendesak penyidik melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi kekerasan diduga dilakukan oleh tiga orang, yakni Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar, menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.

Korban Tuce Lomang mengalami luka serius pada tangan kiri hingga menyebabkan salah satu uratnya putus.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapat penanganan medis.

Namun kondisi korban memburuk. Pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIT korban kembali dirujuk ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur, lalu kembali ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 23.00 WIT.

Korban kemudian dinyatakan terinfeksi tetanus akibat luka yang dideritanya.

Setelah menjalani perawatan intensif, Tuce Lomang akhirnya meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat demi menghadirkan keadilan.