Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku, Kasus Penganiayaan di Sitnohoi

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MALUKU TENGGARA, Tualnews.com  Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara akhirnya mengamankan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan yang diduga berujung pada kematian seorang warga di Desa Sitnohoi.

Tersangka berinisial I.R. kini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, dalam konferensi pers Kamis (2/4/2026), mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.

Kata Kapolres, korban, S.L. alias Tuce, disebut datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan terlibat dalam ketegangan dengan sekelompok warga.

Situasi kemudian memanas dan berujung aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya tersangka diduga melakukan penusukan menggunakan tombak ikan.

“Korban mengalami luka robek pada tangan kiri dan sempat dirawat di RSUD Karel Satsuitubun. Setelah diperbolehkan pulang, kondisinya memburuk dan meninggal dunia pada 30 Maret 2026,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.

Status Hukum Masih Berpotensi Berubah

Kapolres Maluku Tenggara mengakui, polisi menetapkan I.R. sebagai tersangka pada 25 Maret 2026, hanya lima hari setelah kejadian.

Namun, konstruksi hukum dalam kasus ini belum final.

Awalnya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 307 KUHP terkait penganiayaan dan penggunaan senjata tajam.

Namun, penyidik masih menunggu kepastian medis terkait penyebab kematian korban.

“Jika terbukti kematian korban akibat penganiayaan, maka pasal akan ditingkatkan ke ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Pernyataan ini membuka ruang penting, apakah kematian korban murni akibat luka yang diderita, atau ada faktor lain yang memperburuk kondisi pasca perawatan.

Transparansi hasil medis akan menjadi kunci dalam menentukan arah penegakan hukum.

Indikasi Konflik Lebih Luas

Meski satu tersangka telah diamankan, kata Kapolres, polisi belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Hal ini penting mengingat kronologi menyebut adanya interaksi dengan “sekelompok warga” sebelum insiden terjadi.

Jika tidak diusut secara menyeluruh, potensi konflik horizontal di tingkat lokal bisa kembali memicu ketegangan.

Alarm Keras: Alkohol dan Kekerasan

Kasus ini kembali menegaskan pola klasik, alkohol, emosi sesaat, dan kekerasan.

Kombinasi ini kerap menjadi pemicu konflik mematikan di berbagai wilayah, termasuk Maluku Tenggara.

Imbauan kepolisian untuk menghindari kekerasan memang relevan, namun belum cukup menyentuh akar persoalan.

Tanpa kontrol sosial terhadap konsumsi minuman keras dan tanpa mekanisme penyelesaian konflik yang efektif, peristiwa serupa berpotensi berulang.

Peran Adat Tak Bisa Dikesampingkan

Kapolres juga menyinggung pentingnya pendekatan kearifan lokal seperti hukum adat Larvul Ngabal.

” Ini bukan sekadar simbolik, di wilayah dengan struktur sosial adat yang kuat, hukum formal dan adat seharusnya berjalan beriringan, ” Tegasnya.

Pendekatan represif semata tidak akan menyelesaikan persoalan jangka panjang. Diperlukan sinergi nyata antara aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat untuk membangun sistem pencegahan konflik yang berkelanjutan.

Penangkapan tersangka memang langkah cepat yang patut diapresiasi. Namun, pekerjaan rumah yang lebih besar justru ada di depan,  memastikan keadilan substantif bagi korban, transparansi proses hukum, serta mencegah siklus kekerasan yang terus berulang.

Jika tidak, kasus Sitnohoi hanya akan menjadi satu dari sekian banyak tragedi yang datang dan pergi, tanpa perubahan berarti.