Langgur, Tualnews.com — Dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, mulai menyeruak ke permukaan.
Anggaran tahun 2023 senilai Rp 1,8 miliar diduga “dihabiskan” lewat kegiatan fiktif yang hanya hidup di atas kertas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara pun telah memeriksa 23 saksi dan kini menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.
Namun hingga saat ini proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi ini semakin tidak jelas ditangani, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang sebelumnya menjabat Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku.
Seperti diberitakan, Tualnews.com, sebelumnya, Kasi Intel Kejari Malra, Avel Haezer, SH, menegaskan penyidikan masih berjalan dan telah memasuki tahap penting.
Para saksi yang diperiksa bukan orang sembarangan, mulai dari mantan kepala dinas, mantan bendahara, sekretaris dinas, pejabat aktif, hingga pihak yang diduga menerima aliran dana.
“Kasus dugaan korupsi Dispora Malra tetap jalan. Kami sudah periksa 23 orang saksi. Saat ini sudah masuk tahap perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Malra,” kata Avel.
Dugaan sementara, anggaran miliaran rupiah itu dicairkan untuk berbagai kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga yang tidak pernah dilaksanakan.
Dokumen ada, laporan lengkap, tetapi aktivitasnya diduga nihil. Pola klasik, kegiatan dibuat, anggaran cair, pertanggungjawaban disusun, namun publik tak pernah melihat hasilnya.
“Dugaan besar kerugian dari kasus ini Rp 1,8 miliar. Modusnya kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah ada, tapi dianggarkan seolah-olah ada,” tegasnya.
Jika temuan ini terbukti, maka kasus Dispora Malra bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kuat praktik korupsi terstruktur.
Pertanyaannya, siapa yang merancang kegiatan fiktif tersebut?, siapa yang menandatangani pencairan? dan siapa yang menikmati aliran dana?.
Kejari Malra juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan korupsi tidak hanya terjadi di Dispora. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dana desa/ohoi juga dilaporkan bermasalah.
Namun, jaksa masih mempelajari laporan-laporan tersebut sebelum menaikkan statusnya.
Situasi ini memperlihatkan sinyal serius, dugaan korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi terjadi di banyak titik pengelolaan anggaran daerah.
Jika benar, maka kasus Dispora bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik yang lebih luas.
Avel pun meminta masyarakat berani melapor jika menemukan penyimpangan anggaran.
Ia memastikan kejaksaan akan melindungi pelapor.
“Kami minta masyarakat jangan takut. Kalau tahu ada kasus korupsi, baik di desa maupun di dinas, segera laporkan kepada kami. Pasti kami lindungi,” tandasnya.
Kini publik menunggu, apakah kasus ini akan berujung pada penetapan tersangka, atau kembali mengendap seperti banyak perkara korupsi lainnya.
Anggaran Rp1,8 miliar sudah terlanjur menguap, pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab.
Kasus dugaan korupsi Dispora Kabupaten Maluku Tenggara, ditangani Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sejak bulan Agustus 2025, namun hingga saat ini tidak jelas proses penyidikan dan penetapan tersangka, padahal tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sudah melakukan penyitaan alat bukti dokumen dan surat di Kantor Dispora Kabupaten Maluku Tenggara sejak September 2025.