Polres Tual Tahan Tersangka Penimbun BBM Mitan Subsidi Satu Ton Lebih

Tual News- Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu, membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan satu tersangka penimbun bahan bakar minyak ( BBM )  jenis minyak tanah subsidi sebanyak satu ton lebih di Kota Tual.

” Benar, kami tangkap satu tersangka penimbun BBM jenis mitan sebanyak satu ton lebih di Kota Tual, ” Ungkap Kasat Reskrim Polres Tual.

Konferensi Pers Satreskrim Polres Tual, Minggu 07 Mei 2023
Konferensi Pers Satreskrim Polres Tual, Minggu 07 Mei 2023

Kata Mahadewa, setelah tersangka ditangkap beserta barang bukti BBM mitan, langsung ditahan polisi dan kasusnya sudah di tingkat penyidikan.

” Kami pastikan itu minyak tanah subsidi satu ton lebih yang dikemas dalam delapan drum oleh tersangka penimbun BBM jenis mitan, ” Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan, setelah hasil penyidikan rampung, Satreskrim Polres Tual akan merilis kasus ini secara resmi kepada publik.

” Kami pastikan, tersangka penimbun BBM jenis mitan bersubsidi dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, denda 60 milyar, ” Tegas Kasat Reskrim Polres Tual dalam Konferensi Pers, Minggu ( 7/5/2023).

Untuk diketahui berdasarkan data yang dihimpun media ini, tersangka penimbun BBM jenis mitan bersubsidi berinsial “S” adalah pengusaha pangkalan BBM yang berlokasi di seputaran Watdek, Kabupaten Maluku Tenggara.

Tersangka ditahan polisi beserta barang bukti tanggal 28 April 2023 di jalan Pattimura, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, berdasarkan laporan masyarakat.

Tersangka ” S” ditangkap polisi, ketika sedang melaksanakan penimbunan minyak tanah subsidi di Kota Tual