Ambon, Tual News – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, menangkap seorang warga sipil berinisial WH, karena diduga menguasai, menyimpan, menggunakan, membawa senjata api dan amunisi tanpa hak.
Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu, diamankan bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47.
Pria 62 tahun tersebut diringkus dirumahnya Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 16.30 WIT.
Ia diciduk setelah aparat Ditreskrimum Polda Maluku menerima laporan dari masyarakat.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu pucuk senjata api organik jenis AK-47, 1 buah magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan 1 buah tas ransel merek polo warna abu-abu,” Ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/2023).
Andri mengaku pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, kata Andri, anggota kemudian menuju rumahnya.
“Sesampainya dirumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan sebuah tas yang didalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik jenis AK 47,” Bebernya.
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, kata Andri, pelaku kemudian digelandang menuju kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk pemeriksaan.
“Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama tiga tahun dari tahun 2020 sampai 2023, ” Ujarnya.
Menurut Ditreskrimum Polda Maluku, pelaku menggunakan senjata itu untuk berburuh binatang di hutan dan penggunaanya sudah 50 kali.
” Namun apapun alasannya, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” Terangnya.
Andri menjelaskan, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Kota Ambon.
Ia disangkakan pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Dikatakan, dengan penemuan senpi tersebut, mengindikasikan sebagian masyarakat masih menyimpan benda-benda berbahaya tersebut.
Andri menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi agar diserahkan kepada aparat kepolisian.
” Kalau khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu, kami tidak akan melakukan proses hukum,” Tegasnya.
Ditanya wartawan terkait oknum anggota DPRD SBB yang diduga sebagai pemilik senpi tersebut, Andri menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang kita minta keterangan terkait asal usul senjata api tersebut, dan rencananya besok (rabu) kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (Oknum anggota DPRD SBB), ” Pungkasnya.
Diakui, surat undangan sudah dikirim untuk yang bersangkutan diperiksa rabu esok ( 17/5/2023)