JPU Kejari Tual Kasasi Putusan Ontslag Terhadap Advokat Roroa

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H

Tual News – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Tual secara resmi mengajukan kasasi atas putusan Ontslag Pengadilan Negeri dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik / pengaduan palsu atau fitnah dengan terdakwa Advokat Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto S.H, kepada tualnews.com, Rabu ( 30 /8/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Tual membenarkan hal ini.

” Benar, JPU Kejari Tual tanggal 29 Agustus 2023 mengajukan kasasi ke Mahkama Agung, melalui PN Tual dalam perkara putusan PN Tual Nomor ; 10/Pid.B/2023/PN Tual tanggal 16 Agustus 2023, ” Ungkap Rendra.

Kasi Intelejen Kejari Tual mengakui, dalam putusan Ontslag Majelis Hakim PN Tual berpendapat perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

” Secara garis besar, yang dimaksud dengan putusan Ontslag adalah dakwaan JPU terbukti, namun Hakim anggap itu bukan perbuatan tindak pidana, ” Tegasnya.

Kata Rendra, atas putusan Ontslag, terdakwa dilepas dari segalah tuntutan, padahal JPU Kejari Tual dalam dakwaan menuntut terdakwa 10 bulan penjara.

” Untuk menyikapi putusan Ontslag itu, Kejaksaan Negeri Tual, Selasa ( 29 /8/2023) ajuhkan kasasi, dan dalam waktu dekat JPU kirim memori kasasi kepada PN Tual untuk ditindaklanjuti ke Mahkama Agung, ” Jelas Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual.

Kata dia, jangka waktu mengajukan kasasi empat belas hari, setelah putusan dan pengajuan memori kasasi juga jangka waktu 14 hari.

” Kalau waktu putusan kasasi relatif, kami sifatnya menunggu dari MA, ” Terangnya.

Untuk diketahui, sesuai data tualnews.com, Anggota DPRD Kota Tual, Hasyim Rahayaan, S.H melalui Kuasa Hukum, Wahyudin Ingratubun, S.H melaporkan Advokat Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum di Polres Tual tanggal 01 Juni 2022, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui alat elektronik.

Penyidik Satreskrim Polres Tual melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sehingga tanggal 07 November 2022, penyidik Polres Tual menetapkan Advokat Roroa sebagai tersangka.

Berkas perkara ini dilimpahkan Penyidik Polres Tual kepada Kejaksaan Negeri Tual tanggal 18 Januari 2023, lalu oleh JPU Kejari Tual dinyatakan berkas perkara Advokat Roroa lengkap ( P- 21 ) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tual untuk disidangkan.