Kejari Tual Tahan Tersangka DD Dullah Laut, Warga Minta Proses Hukum Laporan Lainya

Mantan bendahara dana desa dullah laut ta 2017 - 2019 yang ditahan kejaksaan negeri tual, selasa 12 september 2023 ( foto - kejari tual )
Mantan Bendahara Dana Desa Dullah Laut TA 2017 - 2019 yang ditahan Kejaksaan Negeri Tual, Selasa 12 September 2023 ( Foto - Kejari Tual )

Tual News – Pasca Kejaksaan Negeri Tual melakukan penananan terhadap satu tersangka kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Dullah Laut, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, Selasa 12 September 2023 yakni mantan Bendahara DD Dullah Laut tahun anggaran 2017 – 2019 berinsial HWR, mendapat ragam tanggapan masyarakat.

Hal ini terbukti di akun Media Sosial Facebook Kejaksaan Negeri Tual, berbagai tanggapan masyarakat muncul dalam menyoroti kinerja Kejaksaan dalam memproses laporan masyarakat yang masuk dan sudah memakan waktu lama.

” Ohoi Uwat, Kabupaten Maluku Tenggara laporan DD tahun anggaran 2020, 2021, 2022 hingga 2023 belum ditindaklanjuti, ” Kata warga Mechu Weler di Akun Facebook Kejari Tual.

Senada dengan itu, warga Ohoi Sirbante, Kei Besar, Kenzo Bulikyanan minta Kejaksaan Negeri Tual segera memproses laporan yang masuk.

” Ohoi Sirbante, laporan DD 2020 – 2023, sudah masuk, tapi belum ditindaklanjuti. Kami minta Jaksa turun di Ohoi Sirbante periksa Kepala Ohoi dan perangkat desa, karena tidak ada bukti di kampung, ” Pintanya.

Warga mengancam kalau laporanya itu belum ditindaklanjuti, akan memasang tanda larangan adat Kei atau Sasi di Balai Desa Sirbante, sebagai solusi akhir.

Namun warga lainya, A. Rhaman, pada dinding medsos Kejaksaan Negeri Tual, mengucapkan terimakasih kepada Jaksa yang sudah mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan DD

” Terimakasih Kejaksaan Negeri Tual, usut tuntas semua yang terlibat, tanpa pandang bulu, ” Salutnya.

Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Tual, melalui Kasi Pidsus, Prasetyo Purbo, S.H
,didampingi Kasi PB3R, N.A.A Pradewa Artha, S.H dan staf pidsus melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa ( DD ) Dullah Laut tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 kepada mantan Bendahara DD Dullah Laut, HWR.

Tersangka HWR dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Tual, berdasarkan surat perintah penahanan ( tingkat penyidikan) Nomor : Print- 348/Q.1.12/F.d.1/09/2023 yang menyatakan tersangka HWR ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 September 2023 hingga 01 Oktober 2023.