Tual News – Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini gencar melaksanakan proses penyelidikan kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) anggaran Covid-19 Provinsi Maluku, terbukti sudah puluhan saksi dari Pimpinan OPD Pemprov Maluku dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi jumbo yang mencapai 170 miliar di tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kasi Penkum Kejati, Wahyudi Kareba, S.H yang dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, Kamis ( 26 /10/2023) membenarkan hal ini.
” Benar, sudah lebih dari 10 orang Pimpinan OPD Pemprov Maluku dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Provinsi Maluku, ” Ungkapnya.
Menyoal penjadwalan ulang Kejati Maluku, untuk permintaan keterangan Sekretaris Daerah ( Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Maluku, Kareba masih mengelak dari pertanyaan media ini.
” Nanti kita lihat dulu, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku. Kita masih meminta keterangan dari pihak – pihak terkait, saat ini sudah lebih dari 10 orang dimintai keterangan di tingkat penyelidikan, ” Ujarnya.
Ketika ditanya lagi Sekda Maluku sudah pernah diundang Jaksa dan tidak sempat hadir, serta kapan penjadwalan ulang pemanggilan Sekda Maluku dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ? Kasi Penkum Kejati mengakui pihaknya masih fokus melaksanakan pemeriksaan terhadap pihak- pihak terkait.
” Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Covid-19 Maluku tetap berjalan, nanti kita lihat dulu, karena penyidik masih fokus periksa pihak – pihak terkait, ” katanya.
BEM Maluku Desak Kejati Serius Usut Dugaan Korupsi 170 M Dana Covid-19 Libatkan Sekda Sadali Ie
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, BEM Nusantara Maluku mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajaranya untuk serius mengusut tuntas dua kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, yakni kasus reboisasi di Maluku Tengah, dan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana covid-19 Maluku tahun anggaran 2020 dan 2021, yang mencapai 170 miliar.
Penegasan ini disampaikan, Kordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Minggu ( 22 /10/2023).
Menurut Rahantan, kasus dugaan korupsi dana reboisasi, disaat Sekda Maluku, Sadali Ie menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
” Proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Maluku yang ditujukan untuk Kabupaten Maluku Tengah di tahun anggaran 2022, ” Ungkapnya.
Namun kata dia, anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) sebesar Rp 2,5 miliar tersebut, telah dicairkan 100 persen.
” Sadli le, selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan, telah menyetujui dan menandatangani pencairan DAK, sebesar Rp 2,5 miliar tersebut, dalam kedudukan sebagai Plt Kadis Kehutanan, ” Jelasnya
Rahantan mengakui, Sadli diduga menandatangani pencairan anggaran proyek reboisasi hutan di Kabupaten Malteng dan wajib diperiksa oleh penyidik.
170 Miliar Dana Covid-19 Provinsi Maluku Diduga Disalahgunakan
Sementara itu, Rahantan merinci anggaran Covid-19 Provinsi Maluku tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar 170 miliar, diduga disalahgunakan.
” Anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020 Pemprov Maluku sekitar Rp.100 miliar. Sedangkan dana Covid-19 tahun anggaran 2021 berkisar Rp. 70 miliar, diduga disalahgunakan, ” Rinci Koordinator BEM Nusantara Maluku.
Rahantan mempertanyakan realisasi ratusan miliar anggaran Covid-19 Provinsi Maluku selama dua tahun anggaran tersebut.
” Kami pertanyakan dana Covid-19 Maluku ratusan miliar untuk dua tahun anggaran, sebab diduga disalahgunakan dan raib entah kemana, ” Sesalnya.
Dia menduga anggaran Covid-19 Provinsi Maluku itu diselewengkan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
” Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemprov Maluku. Bayangkan setiap OPD yang berjumlah 38 OPD, dipangkas 10 persen anggaran dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), ” Sorotnya.
Rahantan mengatakan, hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang anggarannya tidak dipotong.
” Sudah berapa kali Sekda Maluku dipanggil, namun terkesan mangkir dan tidak hadir. Oleh karena itu, kami mendesak penegak hukum agar segera bertindak lebih tegas, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia, sehingga Sekda Maluku harus segera diperiksa, ” Pintah Rahantan.