Ambon, Tualnews.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPD IKAPPI) Kota Ambon mendeklarasikan dukungan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan serta mengajak seluruh pedagang pasar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja.
Deklarasi yang berlangsung di Gedung Baru Pasar Mardika, Kota Ambon, Rabu (3/6/), dihadiri puluhan pedagang pasar bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD IKAPPI Kota Ambon, Azhar Ohorella, Ketua DPW IKAPPI Maluku, Mohammad Marasabessy, Kepala UPTD Pengelola Kawasan Pusat Perdagangan Mardika, Dede Banjar, serta Staf BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Franchiso Marcus De’ Aldo Mony.
Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal sekaligus pembacaan Deklarasi Damai IKAPPI Kota Ambon sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan sosial dan terciptanya stabilitas keamanan di daerah.

Dalam pemaparannya, Franchiso menjelaskan pekerja sektor informal seperti pedagang pasar, nelayan, hingga pengemudi ojek online memiliki tingkat risiko kerja yang cukup tinggi sehingga membutuhkan perlindungan sosial yang memadai.
Ia menegaskan masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, BPJS Kesehatan berfokus pada pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua.
“Pedagang pasar sebagai pekerja mandiri dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri sehingga memperoleh perlindungan sosial yang telah disiapkan negara,” ujarnya.
Franchiso menambahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh berbagai manfaat, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan saat bekerja, Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan bagi ahli waris, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dimanfaatkan sebagai tabungan sosial ketika memasuki masa pensiun atau tidak lagi produktif bekerja.
Sementara itu, Azhar Ohorella menegaskan, deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen IKAPPI dalam memperjuangkan perlindungan sosial bagi para pedagang pasar yang selama ini menjadi salah satu kelompok pekerja rentan di sektor informal.
Menurutnya, pedagang pasar memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi kerakyatan sehingga membutuhkan jaminan perlindungan sosial untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan keluarga.
“Kami berharap semakin banyak pedagang yang memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dan bergabung sebagai peserta. Perlindungan sosial menjadi kebutuhan penting bagi pedagang dalam menghadapi berbagai risiko pekerjaan,” kata Azhar.
Dalam kesempatan tersebut, IKAPPI Kota Ambon juga membacakan Deklarasi Damai yang memuat lima komitmen utama.
Pertama, mendukung program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pedagang pasar dan pekerja sektor informal.
Kedua, meningkatkan kesadaran serta partisipasi pedagang untuk menjadi peserta aktif.
Ketiga, mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif serta siap bersinergi dengan pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas wilayah.
Keempat, memperkuat kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
Kelima, menolak segala bentuk provokasi, konflik, penyebaran informasi menyesatkan, maupun tindakan yang berpotensi mengganggu kerukunan masyarakat dan aktivitas perekonomian.
Melalui deklarasi tersebut, IKAPPI Kota Ambon menegaskan bahwa kesejahteraan pedagang tidak hanya ditentukan oleh meningkatnya aktivitas perdagangan, tetapi juga oleh adanya perlindungan sosial yang mampu memberikan rasa aman bagi pedagang dan keluarganya.
Deklarasi ini sekaligus menjadi sinyal meningkatnya kesadaran pekerja sektor informal terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
IKAPPI berharap langkah tersebut dapat mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Mardika dan pasar-pasar lainnya di Kota Ambon, sekaligus memperkuat peran pedagang dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.