Masohi, Tualnews.com – Komunitas Ojol Draiv Kota Masohi mendeklarasikan dukungan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyatakan komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Maluku Tengah.
Deklarasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kafe Saraba, Kompleks Pelabuhan Inamarina, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan itu dihadiri Ketua Perkumpulan sekaligus Admin Ojol Draiv Masohi, Mudzakir Ardhi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Masohi, Ilham Hasyim, staf BPJS Ketenagakerjaan Jerom, serta puluhan anggota komunitas Ojol Draiv dan pekerja sektor informal lainnya.
Dalam pemaparannya, Ilham Hasyim menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online, petani, nelayan, pedagang, pekerja konstruksi, hingga pekerja mandiri.
Menurutnya, pekerja sektor informal merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko pekerjaan, namun masih banyak yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pekerja informal bekerja untuk dirinya sendiri. Ketika tidak bekerja maka tidak memperoleh penghasilan. Karena itu perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian menjadi sangat penting,” kata Ilham.
Ia menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Perlindungan JKK, lanjutnya, berlaku sejak peserta berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah.
Apabila terjadi kecelakaan kerja atau kecelakaan dalam perjalanan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Selain itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja berhak memperoleh santunan pengganti penghasilan sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan-bulan berikutnya.
“Untuk peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan bisa mencapai Rp70 juta. Ahli waris juga memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total nilai hingga Rp 174 juta mulai dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan berupa santunan cacat tetap, biaya transportasi korban kecelakaan kerja, hingga layanan Home Care atau perawatan di rumah selama maksimal satu tahun dengan nilai manfaat mencapai Rp 20 juta.
Terkait iuran, Ilham menyebut peserta cukup membayar Rp 16.800 per bulan untuk dua program (JKK dan JKM) atau Rp 36.800 per bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT).
Bahkan hingga Desember 2026 tersedia program keringanan iuran menjadi Rp 8.400 untuk dua program dan Rp 28.400 untuk tiga program.
Sementara itu, Ketua Ojol Draiv Masohi, Mudzakir Ardhi, menyambut positif program BPJS Ketenagakerjaan dan menyatakan siap mendorong seluruh anggota komunitas untuk menjadi peserta aktif.
Menurutnya, perlindungan sosial sangat dibutuhkan para pengemudi ojek online dan pekerja informal yang setiap hari menghadapi risiko saat bekerja di lapangan.
“Program ini sangat bermanfaat karena memberikan perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Selain itu, iurannya juga terjangkau sehingga layak diikuti seluruh anggota komunitas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Komunitas Ojol Draiv Kota Masohi juga membacakan deklarasi dukungan yang memuat lima poin komitmen bersama, yakni mendukung Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja informal, meningkatkan partisipasi anggota menjadi peserta aktif, mendukung perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, memperkuat sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan, serta mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Komunitas Ojol Draiv Masohi juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk provokasi maupun tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Melalui deklarasi tersebut, komunitas berharap semakin banyak pekerja sektor informal di Kabupaten Maluku Tengah yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan memiliki kepastian perlindungan bagi keluarga ketika menghadapi risiko pekerjaan.