Mantan Bendahara DD Dulah Laut Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

Tual News – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Tual, tanggal 7 Desember 2023, dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa ( DD ) Desa Dullah Laut, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, menuntut terdakwa mantan bendahara DD Dullah Laut dua tahun enam bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H melalui Kasi Intelejen Kejari Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Kamis ( 14 /12/2023) membenarkan hal ini.

” Benar, JPU sudah bacakan tuntutan terhadap terdakwa HWR, dalam sidang Tipikor, ” tegasnya.

Kata Rendra, dalam pembacaan tuntutan JPU, terdakwa HWR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

” JPU tuntut terdakwa HWR pidana penjara 2,6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa ditahan pada Lapas Kelas II/B Tual, ” Ungkapnya.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual mengakui, JPU juga menghukum terdakwa HWR membayar uang pengganti sebesar Rp 541.253.000.

” Apabilah terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabilah harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi kerugian, ” Terangnya.

Ahli Inspektorat Malra Bersaksi

Untuk diketahui dalam persidangan tanggal 30 November 2023, JPU Kejari Tual, N.A.A. Pradewa Artha, S.H dan Yabes M. Sirait, S.H melaksanakan sidang online perkara dugaan tindak pidana korupsi DD Dullah Laut tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan agenda pemeriksaan ahli dan terdakwa mantan Bendahara DD Dullah Laut Kota Tual, HWR.

Dalam sidang terakhir sebelum JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa HWR, JPU menghadirkan Ahli Auditor Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara untuk memberikan keterangan sebagai saksi  secara virtual.