Putusan MA Belum Dieksekusi, BPN Manggarai Barat Didesak Buka Suara

LABUAN BAJO, Tualnews.com  – Polemik sengketa lahan seluas 11 hektare di Kabupaten Manggarai Barat kembali memanas.

Sekretariat Bersama (Sekber) Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat melontarkan kritik keras terhadap Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat yang dinilai belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketua Sekber Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat, Florianus Surion Adu, mempertanyakan lambannya proses administrasi pertanahan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan ahli waris Ibrahim Hanta dalam perkara sengketa lahan tersebut.

Menurut Florianus, hingga kini hak administrasi yang seharusnya menjadi tindak lanjut dari putusan pengadilan belum juga terealisasi.

Kondisi itu, kata dia  memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen lembaga pertanahan dalam menjalankan putusan hukum yang telah final.

“Ketika putusan pengadilan sudah inkrah namun implementasinya tidak kunjung berjalan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Florianus dalam keterangannya kepada media ini, Sabtu (6/6/2026).

Ia menilai keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperpanjang konflik yang seharusnya telah selesai melalui jalur peradilan.

Sorotan terhadap Kinerja BPN

Dalam pernyataannya, Florianus meminta Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Daniel Emanuel Lunesi, memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan belum terlaksananya tindak lanjut administrasi atas putusan tersebut.

Menurutnya, transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan-dugaan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Publik membutuhkan kepastian. Jika ada hambatan administratif atau prosedural, maka harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” katanya.

Dikhawatirkan Ganggu Iklim Investasi

Sekber juga mengingatkan,  Labuan Bajo merupakan destinasi pariwisata strategis nasional yang membutuhkan kepastian hukum, terutama terkait persoalan pertanahan.

Ketidakjelasan penyelesaian sengketa lahan, kata Florianus, berpotensi menciptakan keresahan sosial sekaligus memengaruhi kepercayaan masyarakat dan investor terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.

“Jangan sampai persoalan yang seharusnya sudah selesai di meja hijau justru berlarut-larut dan menimbulkan ketegangan baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sekber Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.

Langkah yang disiapkan antara lain menyampaikan laporan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut.

Selain itu, mereka juga membuka kemungkinan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk desakan agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Daniel Emanuel Lunesi, belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan tuntutan yang disampaikan oleh Sekber Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak BPN Manggarai Barat maupun pihak-pihak terkait lainnya.