Sidang Korupsi Beras ASN Teluk Bintuni: Ribuan Kilogram Beras Hilang, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Terungkap

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MANOKWARI, Tualnews.com  – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Teluk Bintuni dengan terdakwa HMRT semakin menarik perhatian publik.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (8/6), sejumlah fakta baru terungkap, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen serah terima beras.

Berdasarkan Rilis Pers yang diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marcelino Rahadian Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menghadirkan tujuh saksi, yakni Aji Wibisono, Husni, Ngatik Haryanto, Anang Watilete, Sriyani Antoh, Fransiskus Xaverius Nafurbenan, dan Agustinus Aiten.

Terdakwa HMRT didampingi penasihat hukum Advokat Yan Christian Warinussy.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnomodjati, SH, MH.

Dalam keterangannya, saksi Aji Wibisono yang menjabat Bendahara Barang BPBD Kabupaten Teluk Bintuni mengungkapkan sekitar 600 kilogram beras jatah ASN pada April dan Mei 2023 tidak pernah diterima pihaknya.

Menurutnya, kekurangan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan instansi maupun kepada PT Pos Indonesia Cabang Bintuni sebagai penyalur beras.

Temuan yang lebih besar diungkapkan saksi Ngatik Haryanto, Kepala Bagian Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni.

Ia menyebutkan instansinya tidak menerima sebanyak 17.290 kilogram beras ASN yang seharusnya disalurkan selama Agustus hingga November 2023.

“Kami sudah mengonfirmasi kepada terdakwa HMRT dan pihak Kantor Pos Bintuni. Saat itu dijanjikan akan dikirim sekaligus pada Desember 2023,” ungkap Ngatik di hadapan majelis hakim.

Namun hingga perkara ini bergulir di pengadilan, beras tersebut disebut belum juga diterima.

Sementara itu, saksi Anang Watilete dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan instansinya mengalami kekurangan penyaluran beras sebanyak 1.170 kilogram pada November 2023.

Kekurangan tersebut hingga kini juga belum terpenuhi.

Fakta paling mencolok disampaikan saksi Agustinus Aiten dari Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni.

Ia mengungkapkan persoalan beras ASN sempat memicu aksi protes para pegawai.

Menurut Agustinus, ASN Dinas Pendidikan bahkan melakukan unjuk rasa ke Polres Teluk Bintuni dan Kantor Pos Cabang Bintuni karena hak mereka tidak kunjung diterima.

“Kami juga sempat berangkat ke Manokwari untuk bertemu terdakwa HMRT dan pihak PT Pos. Namun pertemuan itu tidak terlaksana karena terdakwa tidak hadir,” ujar Agustinus.

Di tengah sidang, perhatian majelis hakim tertuju pada kesaksian Sriyani Antoh.

Saksi ini secara tegas membantah tanda tangan yang tercantum dalam berita acara serah terima beras atas namanya.

“Itu memang nama saya, tetapi tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saya,” tegas Sriyani.

Menanggapi bantahan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta Sriyani membubuhkan dua contoh tanda tangannya di atas kertas yang disiapkan panitera pengganti.

Setelah membandingkan dokumen yang dipersoalkan dengan tanda tangan yang dibuat di ruang sidang, Hakim Ketua Mahendrasmara Purnomodjati memberikan catatan menarik.

“Oh iya, model tanda tangan saksi dengan tanda tangan di berita acara ini berbeda jauh. Tetapi majelis hakim tidak berada dalam posisi memeriksa keabsahan dan kebenaran tanda tangan ini,” ujar hakim di persidangan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai validitas dokumen administrasi yang digunakan dalam proses penyaluran beras ASN.

Di sisi lain, saksi Fransiskus Xaverius Nafurbenan dari Dinas Perumahan Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan tidak ada persoalan terkait penerimaan beras ASN di instansinya.

Keterangan itu bahkan memicu respons langsung dari Ketua Majelis Hakim.

“Pak Jaksa, kalau OPD yang tidak ada masalah, tolong jangan dihadirkan sebagai saksi di sidang ini. Kita ingin mencari saksi dari OPD yang memang ada masalah dalam penerimaan beras ASN tersebut,” kata Hakim Ketua.

Persidangan kemudian ditunda hingga Kamis (18/6) mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain yang akan diajukan tim Jaksa Penuntut Umum.

Dengan munculnya kesaksian mengenai ribuan kilogram beras yang tidak diterima serta bantahan terhadap tanda tangan dalam dokumen serah terima, perkara dugaan korupsi beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni diperkirakan akan memasuki babak pembuktian yang semakin krusial.