Diduga Mandek Bertahun-Tahun, Warga Tanimbar Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Tanah ke Kompolnas

Tanimbar, Tualnews.com  – Kekecewaan terhadap lambannya penanganan perkara hukum kembali mencuat.

Seorang warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Helni Anwar, melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait dugaan ketidakprofesionalan dan lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Dalam surat pengaduannya, yang diterima media ini, Minggu 7 juni 2026, Helni menyebut perkara yang dilaporkannya telah berjalan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum yang pasti.

Ia menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum di Polda Maluku, belum menunjukkan perkembangan signifikan,  meskipun berbagai pemeriksaan telah dilakukan.

Menurut Helni, laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak pertama kali dilayangkan ke SPKT Polda Maluku pada 18 Desember 2019.

Namun hingga kini, kata dia, kasus tersebut belum menunjukkan titik terang.

“Sudah berulang kali dilakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” tulis Helni dalam surat yang ditujukan kepada Kompolnas.

Ia mengaku pernah dipanggil sebagai saksi pada 26 Juni 2020 untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Dalam perjalanan penanganan perkara itu, Helni mengakui kerap menerima informasi bahwa terlapor akan segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun janji tersebut, menurutnya, tidak pernah terealisasi.

Tidak hanya itu, Helni juga mengungkapkan pada 24 Juli 2024, tim penyidik Kriminal Umum Polda Maluku mendatanginya di Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, untuk kembali meminta keterangan serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, penyidik disebut menyampaikan optimisme bahwa kasus tersebut akan segera dituntaskan setelah pengumpulan keterangan tambahan.

Namun hingga laporan pengaduan ke Kompolnas dibuat, belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Lebih jauh, Helni mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak 6 Juli 2015 melalui laporan polisi di Polres Kepulauan Tanimbar terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

” Artinya, perkara yang dipersoalkan telah berlangsung hampir satu dekade tanpa penyelesaian yang jelas, ” Sorotnya.

Kondisi ini, kata Helni memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan profesionalitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Pasalnya, lamanya proses tanpa kepastian berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

Melalui pengaduannya kepada Kompolnas, Helni meminta lembaga pengawas eksternal kepolisian tersebut turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Maluku terkait alasan belum tuntasnya penanganan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan keluhan klasik masyarakat terhadap lambannya proses penegakan hukum.

Publik kini menunggu apakah Kompolnas akan mengambil langkah konkret untuk memastikan perkara yang telah bergulir selama bertahun-tahun itu memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan.