Bawaslu Proses Pidana Dua Warga Tual, Gunakan Hak Pilih Pakai Nama Orang Lain

Img 20240221 wa0027

Tual News – Bawaslu Kota Tual saat ini sudah memproses perbuatan pidana yang dilakukan dua warga Kota Tual pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tual, Moh. Sofyan G. Rahayaan, S.E, M.Si yang dikonfirmasi tualnews.com, Rabu ( 21/2/2024) di Kantor Bawaslu membenarkan hal ini.

” Benar, saat pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu menemukan dua warga Kota Tual datang ke TPS gunakan hak pilih dengan membawah undangan atas nama orang lain, ” Ungkapnya.

Rahayaan mengakui, kejadian ini terjadi di TPS 19, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.

” Saat ini Gakumdu sedang laksanakan pemeriksaan saksi- saksi atas perbuatan tindak pidana pemilu dua warga Kota Tual itu, ” Tegasnya.

Menyoal soal laporan dugaan politik uang dalam pelaksanaan Pileg 2024, Ketua Bawaslu Kota Tual membenarkan pihaknya sedang melaksanakan investigasi terkait laporan bagi – bagi uang saat pemilu.

” Kami merespon laporan warga, termasuk yang berkembang di media, ” Ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Tual menghimbau masyarakat agar silahkan mengkritik kinerja penyelenggara, namun warga juga harus datangi Kantor Bawaslu membawah bukti – bukti dan membuat laporan resmi, untuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai amanat Undang – Undang Pemilu.