Ambon, Tual News – DPRD Provinsi Maluku secara resmi menutup masa sidang I tahun sidang 2023-2034.
Penutupan masa sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut dalam rapat paripurna di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (09/01/2024). Dalam rapat ini turut didampingi Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Sairdekut dalam sambutannya, mengatakan berdasarkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD memiliki tiga fungsi strategi, yaitu fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
” Dalam kaitan tersebut berbagai agenda kegiatan yang telah dirancang dan dilaksanakan pada masa sidang I tahun sidang 2023-2024, dengan capaian berupa produk-produk yang dihasilkan yaitu keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku 14 buah, terdiri dari keputusan nomor 9 tahun 2023, tanggal 1 September tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku tentang revisi tata ruang wilayah, ” Ungkapnya.
Selain itu, kata Sairdekut, keputusan pimpinan tentang nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Maluku terkait kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Tahun Anggaran 2023.
” Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang nota kesepakatan prioritas dan plafon anggaran sementara pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2023, ” Jelasnya.
Diakui, ada juga keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang surat keputusan persetujuan gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku terhadap Rancangan peraturan daerah APBD perubahan tahun 2023 dan keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2022 tentang pergantian dan perpindahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Maluku.
” Termasuk Keputusan pembentukan panitia kerja Penjaringan calon pejabat Gubernur dan tujuh keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku, ” Terang Sairdekut.
Kemudian kata dia keputusan usulan nama nama pencalonan Penjabat Gubernur dan keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan terhadap peraturan daerah provinsi Maluku tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dan keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaraan Perhubungan.
Bahkan keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi Maluku tentang mengutamakan bahasa Indonesia, pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa daerah.
” Ada juga keputusan pimpinan DPRD provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi Maluku tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara dan keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang peraturan daerah provinsi tentang pelestarian dan cagar budaya, termasuk pajak dan retribusi daerah.
Sementara jumlah surat masuk dan surat keluar yang diterima oleh DPRD Provinsi Maluku selama masa sidang I di bulan September 45 surat, Oktober 88 surat, November 82 surat, Desember 42 surat
“Surat masuk oleh kondisi-komisi setelah menerima telah membahasnya sesuai dengan substansi,”ujar Sairdekut.
Kemudian jumlah surat keluar, di bulan September 23 surat, Oktober 28 surat, November 36 surat, Desember 18 surat.
Sedangkan rapat selama masa sidang I, untuk rapat rapat paripurna 17 kali, rapat bersama pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi, serta pimpinan komisi 4 kali, rapat pimpinan dewan dan ketua fraksi 6 kali, rapat pimpinan dan ketua-ketua komisi 3 kali.
Dijelaskan, rapat komisi-komisi termasuk rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan eksekutif maupun Mitra, yaitu komisi I rapat internal sebanyak 3 kali, rapat kerja bersama Mitra 7 Kali, rapat dengar pendapat sebanyak satu kali.
” Komisi II rapat internal komisi 2 kali, rapat kerja bersama dengan Mitra 3 kali rapat dengar pendapat 2 kali. Komisi III rapat internal komisi 3 kali, rapat kerja bersama Mitra 12 kali, rapat dengar pendapat tiga kali, rapat koordinasi 2 kali, ” Ungkapnya.
Untuk Komisi 4, kata Sairdekut rapat internal komisi 1 kali, rapat kerja bersama Mitra 7 kali, dan rapat gabungan 2 kali.
Kemudian untuk rapat badan musyawarah sebanyak 5 kali, rapat Badan Kehormatan tiga kali, rapat Badan pembentukan Peraturan Daerah dan rapat internal sebanyak 4 kali, rapat kerja sebanyak 12 kali, rapat badan anggaran sebanyak 8 kali terdiri dari rapat internal badan anggaran 3 kali serta rapat kerja sebanyak 8 kali.
Dalam agenda tersebut, DPRD Maluku juga membuka masa sidang II tahun sidang 2024.
Sesuai hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus), program kerja yang akan dilakukan DPRD selama masa sidang II, antara lain penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat, penyampaian laporan kinerja secara tertulis oleh masing-masing alat kelengkapan dewan, paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, pembahasan dan persetujuan penetapan Rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.