Ambon, Tual News – Yang menjadi permasalah serius di Pemerintah Provinsi Maluku adalah masalah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Guru ASN, Guru PPPK maupun ASN lainnya yang selama tahun 2023 masih tertahan atau belum dibayarkan.
Menanggapi permasalahan ini DPRD Provinsi Maluku, terutama Komisi IV lewat Ketua Komisi, Samson Atapary akhirnya bersuara.
” Dari informasi Komisi IV DPRD Provinsi Maluku peroleh kalau TPP ASN, Guru ASN dan Guru PPPK pada tahun 2023 sampai sekarang belum terbayarkan,” Sesal Atapary kepada media ini di Ambon, Senin (04/03/2024).
Selain itu kata Atapary, hal yang sama terjadi pada Anggaran Dana Hibah untuk tempat-tempat ibadah, yakni hibah pembangunan Masjid dan Gereja yang sudah ditetapkan di APBD tahun 2023, namun tidak dicairkan Biro Kesra sesuai DPA (Daftar Pelaksana Anggaran).
“Kami menduga anggaran tersebut dialihkan untuk kegiatan lain yang tak sesuai dangan penetapan di DPA, ” sorotnya.
Bahkan, Atapary memiliki dugaan kuat, kalau anggaran itu sudah dialihkan untuk membiayai kegiatan kepentingan politik dalam mendukung pemenangan Calon Anggota DPRD tertentu di Pileg kemarin.
Untuk itu dirinya memastikan, DPRD Maluku akan masuk dengan agenda pengawasan verifikasi surat-surat Masuk dan pengawasan pelaksanaan APBD 2023.
” Komisi IV DPRD Maluku akan mengagendakan meminta konfirmasi ke dinas dan mitra terkait tentang masalah-masalah tersebut. Jika ada dugaan ke arah penyelewengan, maka saya selaku Ketua Komisi IV DPRD Maluku akan mengusulkan agar direkomendasikan kepada Pimpinan DPRD bentuk Pansus TPP dan Dana Hibah tahun 2023,” Tegasnya.
Hal ini kata dia, dilakukan supaya didalami DPRD dan melakukan penyelidikan yang lebih komprehensif.