Ambon, Tual News – DPRD Provinsi Maluku, menilai pemerintahan dibawah kepemimpinan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, belum berhasil mewujudkan visi dan misi sejak memimpin daerah ini selama lima tahun.
DPRD Provinsi Maluku menilai Murad – Orno, belum maksimal, terbukti rekomendasi DPRD dibacakan Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, dalam rapat paripurna LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2023, Senin lalu (22/04/2024).
Pantauan media ini, Rapat paripurna LKPJ dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, dihadiri perwakilan Forkopimda dan p pimpinan OPD.
Sedangkan, Gubernur Maluku, Murad Ismail, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, dan Sekda Maluku, Sadali Ie, tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Sejumlah rekomendasi disampaikan Ketua Pansus LKPJ DPRD Maluku, antara lain :
1.Pemda Maluku, harus membuat skenario program penanggulangan kemiskinan guna mewujudkan Maluku yang maju, sejahtera, dan mandiri.
2. Pemerintah daerah Maluku, harus memperbaiki kinerja, sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat menghadirkan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
3. Pemerintah daerah Maluku, dalam menyusun program dan kegiatan harus adil dan merata di semua daerah dalam lingkup administrasi pemerintahan daerah di 11 kabupaten dan kota dengan memperhatikan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta mampu melakukan intensifikasi terhadap sumber sumber pendapatan daerah guna kepentingan dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Maluku.
4. Rekomendasi kepada Pemda Maluku, agar rumusan target pencapaian dan realisasinya harus lebih rasional dan diseimbangkan.
5. Gubernur yang akan datang wajib menempatkan pejabat struktural esalon II sesuai dengan keahlian dimilikinya, dengan mempertimbangkan masukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), sehingga tidak menimbulkan kecemburuan yang dapat menganggu kinerja pemerintah di daerah.
6. DPRD merekomendasikan agar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dihentikan dan dikembalikan pengelolaannya kepada pemerintah daerah Provinsi Maluku, dengan harapan dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi RSUD Haulussy sebagai rumah sakit pusat rujukan Provinsi Maluku.
7. Pemerintah daerah Maluku, pada tahun 2024 dapat menekan presentase penurunan daerah rentan rawan pangan dan terus meningkatkan stabilisasi pangan pada daerah-daerah yang panganya sudah masuk dalam kategori tahan pangan sesuai peta ketahanan dan kerentangan pangan.
8. DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan kepada Pemda Maluku, dapat mengoptimalkan pengorganisasian serta mengupayakan ketersediaan peralatan laboratorium lingkungan serta SDM yang kompeten guna membenahi penyediaan data kualitas lingkungan yang valid dan dapat meningkatkan PAD.
9. Merekomendasikan kepada Pemda Maluku, harus melakukan koordinasi dengan DPRD Maluku, sebelum persetujuan kerjasama dengan pihak ketiga.
10. Gubernur Maluku, kedepan dapat menyelenggarakan pemerintahan yang bersinergi dengan DPRD Provinsi Maluku, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan didaerah untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Maluku.
Menurur Afifudin, rekomendasi itu dikeluarkan atas evaluasi kinerja Pemda tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, yang disampaikan DPRD Provinsi Maluku, dalam bentuk rekomendasi.
“DPRD berkesimpulan Pemerintahan dibawah kepemimpinan saudara Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, belum berhasil dalam mewujudkan visi Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat dalam gugusan kepulauan,” sorot Afifudin.