Langgur, Tual News- Sangat miris sudah lima tahun lamanya sejak 18 Desember 2019, Para Rat Ur Siw dan Loor Lim di Kepulauan Kei yang dikenal Dewan Adat Kei belum menggelar sidang adat untuk memutuskan sengketa kepemilikan Kepala Desa / Kepala Ohoi Debut, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan data yang dihimpun Media Tual News, sidang adat Kei sengketa Kepala Ohoi Debut, antara Marga Letsoin Versus Marga Jamlean di Ohoi Debut sudah berlangsung tiga kali persidangan dirumah kediaman Ketua Dewan Adat Kei, Hi. ABD Hamid Rahayaan yang juga Raja Feer atau Rat Bomav.
Pada persidangan ketiga kali yang dihadiri penggugat dan tergugat serta para Rat Ur Siw – Loor Lim, baik pihak Marga Letsoin maupun Mara Yamlean Ohoi Debut sudah menghadirkan para saksi, dan alat bukti dokumen untuk didengar keterangan pada sidang adat kei tahun 2019.
Namun patut dipertanyakan hingga memasuki tahun 2024, belum ada keputusan Dewan Adat Kei, soal siapa pemilik kursi Kepala Ohoi Debut antara Marga Letsoin atau Marga Jamlean ?
Hal ini tentu berdampak buruk pada proses penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik di Ohoi Debut, pasalnya setiap tahun terus dibawah kendali kepemimpinan pejabat Kepala Ohoi, sehingga belum dapat memproses Kepala Ohoi definitif.
Padahal sesuai data media ini, APBD Kabupaten Maluku Tenggara sejak tahun 2019 – 2021, Dewan Adat Kei menerima dana bantuan hibah dari Pemkab Maluku Tenggara yang nilainya fantastis, setiap tahun anggaran, untuk memfasilitasi dan menyelesaikan setiap persoalan adat yang dibawah masuk persidangan adat Kei.
Terbukti, dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku tahun 2020 – 2021, ditemukan belanja hibah Pemkab Malra kepada Rat Ur Siw dan Loor Lim di Kepulauan Kei sebesar Rp 150 juta dan Rp 500 juta.
Anehnya, para Raja yang tergabung dalam Dewan Adat Kei itu, sesuai hasil temuan BPK, patut diduga belum pertanggungjawabkan penggunaan keuangan daerah secara penuh kepada Pemkab Malra.
Rincianya, BPK RI menemukan, dari total dana hibah Rp 150 juta, belum dapat dipertanggungjawabkan Rat Ur Siw dan Loor Lim sebesar Rp 90 juta dan dari dana hibah Rp 500 juta, belum dapat dipertanggungjawabkan Rat Ur Siw dan Loor Lim sebesar Rp 300 juta.
Hingga saat ini belum diketahui, apakah Dewan Adat Kei sudah menindaklanjuti laporan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku atau belum.
Namun menyikapi berbagai persoalan adat yang belum diselesaikan, seperti contoh belum ada keputusan adat kei atas sengketa kepemilikan Kepala Desa / Kepala Ohoi Debut, Kabupaten Maluku Tenggara, mungkin sudah saatnya aparat penegak hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pool paket data serta penyelidikan atas realisasi penggunaan dana hibah Pemkab Malra baik untuk pembangunan tempat ibadah Gereja, Masjid dll, sebab patut diduga banyak penerima bantuan hibah Pemkab Malra belum menindaklanjuti laporan hasil audit pemeriksaan BPK yang menghabiskan dan merugikan keuangan negara, daerah serta masyarakat.
Raja Kei Akan Dilaporkan, Lima Tahun Belum Putus Sengketa Kepala Ohoi Debut
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Marga Rahan Resok Ohoi Debut, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara, Zakarias Aci Letsoin bakal melaporkan para Raja Kepulauan Kei di Pengadilan, akibat sudah lima tahun belum memberikan keputusan resmi sidang adat kei dalam perkara sengketa Kepala Ohoi Debut antara Marga Letsoin versus Marga Yamlean.
Kepada tualnews.com, di Langgur, Rabu ( 10/5/2023), Letsoin menduga ada kepentingan para Raja Kei dalam perkara yang disidangkan tanggal 18 Desember 2019, sehingga belum ada keputusan sah dan resmi untuk diketahui masyarakat.
” Bayangkan sudah lima tahun, sudah digelar tiga kali sidang adat Kei di rumah kediaman Ketua Dewan Adat Kei yang juga Raja Feer ( Rat Bomav ), ABD. H. Rahayaan, namun hingga saat ini belum ada keputusan tertulis, ” Kesalnya.
Menurut Aci Letsoin, secara lisan pihaknya sudah mengetahui hasil keputusan para Raja Kei tersebut, ketika bersama BSO Debut bertemu Bupati Malra, M.Thaher Hanubun, di kediamanya waktu itu.
” Secara lisan kami BSO Debut sudah mengetahui, ketika Bapak Bupati Malra menghubungi Ketua Dewan Adat Kei mempertanyakan hal ini, ” Kata Letsoin.
Diakui, akibat belum ada keputusan tertulis Dewan Adat Kei atas sengketa Kepala Ohoi Debut, hingga saat ini belum ada Kepala Ohoi Debut definitif.
” Saya tunggu sampai belum ada keputusan para Raja Kei, maka saya laporkan para Rat Ur Siw dan Loor Lim di Pengadilan, ” Tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Dewan Adat Kei belum dapat dikonfirmasi, karena informasi yang diperoleh sedang menjalani perawatan medis.
Untuk diketahui, perkara sengketa Kepala Ohoi Debut antara Marga Letsoin versus Marga Jamlean di Ohoi Debut, disidangkan Dewan Adat Kei sudah tiga kali, sejak 18 Desember 2019.
Pada sidang adat Kei yang dipimpin Rat Bomav, ABD. Hamid Rahayaan bersama para Rat Ur Siuw dan Rat Lor Lim, di kediamanya, para pihak yang berperkara yakni Marga Letsoin ( Pelapor ) dan Marga Yamlean ( Terlapor ) telah mengajukan para saksi untuk didengar keterangan.
Selain itu para pihak yang berperkara juga sudah memasukan bukti dan dokumen tertulis, serta terakhir permintaan keterangan saksi Raja Rumadian, Norbertus Watratan dalam persidangan sengketa Kepala Ohoi Debut tersebut.
Sebelumnya, Ketua Dewan Adat Kei, ABD. Hamid Rahayaan, ketika dikonfirmasi media ini tahun 2020 lalu, mengaku keputusan sengketa Kepala Ohoi Debut akan diputuskan di bulan Februari 2020.
Namun dalam perjalanan, Raja Feer ( Rat Bomav ) itu sakit hingga mendapat perawatan medis, akhirnya sampai saat ini belum ada keputusan resmi Dewan Adat Raja Kei tentang siapa pemilik sah, kursi empuk Kepala Ohoi Debut antara Marga Letsoin atau Marga Yamlean.
Raja Tual dan Raja Ibra Desak Harus Ada Keputusan
Sementara itu secara terpisah, Kepala Marga Rahan Resok Ohoi Debut, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara, Zakarias Aci Letsoin yang dikonfirmasi kembali media ini, Kamis ( 26 / 9 / 2024 ) mengakui hingga saat ini belum ada keputusan Dewan Adat Kei atas sidang adat sengketa kepemilikan Kepala Ohoi Debut.
” Benar, hingga September 2024 sudah makan waktu lima tahun belum ada sidang adat para Rat Ur Siw dan Loor Lim dalam memberikan keputusan atas sidang sengketa kepemilikan Kepala Ohoi Debut antara Marga Letsoin dan Marga Yamlean, ” Ungkapnya.
Namun kata Letsoin, di bulan oktober 2023 lalu, ketika pihaknya mendatangi kediaman Raja Tual, Jafar Tamher sudah ada desakan Raja Tual dan Raja Ibra ( Rat Kirkes ), Agung Renwarin sudah mendesak Rat Ur Siw dan Rat Lor Lim untuk segera Dewan Adat Kei gelar sidang adat memutuskan perkara sengketa kepemilikan Kepala Ohoi Debut yang sudah dilaksanakan tiga kali persidangan adat.
” Sudah ada desakan Raja Tual dan Raja Ibra untuk Dewan Adat Kei segera bersidang memutuskan perkara ini, ” katanya.
Kata dia, baik penggugat dan Tergugat sudah memenuhi semua agenda persidangan adat Kei, baik saksi, alat bukti dan biaya persidangan.
Namun Letsoin menyesalkan hingga saat ini sejak tahun 2019, belum ada keputusan tertulis Dewan Adat Kei atas persidangan sengketa kepemilikan Kepala Ohoi Debut antara Marga Letsoin versus Marga Yamlean di Ohoi Debut.
Menurut Letsoin, persoalan ini juga sudah disampaikan kepada tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara periode 2024-2029 yang berkompetisi di Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara 27 November 2024, untuk segera ditindaklanjuti.
” Selain Calon Bupati Malra MTH yang kami sudah bertemu sebelumnya bersama Badan Saniri Ohoi ( BSO ) Ohoi Debut. Saya juga sudah sampaikan kasus sengketa kepemilikan Kepala Ohoi Debut yang belum ada keputusan Dewan Adat Kei, baik kepada Calon Bupati Malra, Djamaludin Koedoeboen ( JK ) maupun Calon Bupati Malra, Martinus Sergius Ulukyanan ( MSU), ” pungkasnya.