Kuasa Hukum Termohon KPU Malra Minta MK Tolak Gugatan Pemohon 

Img 20250124 wa00002

Jakarta, Tual News – Kuasa hukum pemohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Muhammad Jusril, dalam persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara di Mahkamah Konstitusi ( MK ), Kamis ( 23 / 1 / 2025 ) dalam membacakan petitumnya, meminta MK  mengabulkan eksepsi termohon dan menolak gugatan pemohon sepenuhnya.

“Kami memohon agar MK menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan KPU  Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 57 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Tenggara tahun 2024,” pintah Jusril.

Persidangan dengan agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait tersebut, dipimpin Ketua Panel MK, Dr. Suhartoyo, SH, M.H, berlangsung sejak pukul 13.00 WIB di ruang sidang MK Jakarta.

Hadir dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Termohon KPU Malra, Kuasa Hukum pihak terkait yakni pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara 2024, Muhammad Thaher Hanubun – Charlos Viali Rahantoknam. Termasuk Ketua Bawaslu Maluku Tenggara, Richardo E. A. Somnaikubun.

Perkara ini tterdaftar di MK dengan nomor 268/PHPU-Bupati-XXIII/2025, diajukan  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2024, Martinus Sergius Ulukyanan –  Ahmad Yani Rahawarin, melalui kuasa hukumnya, M. Hanafi Rabrusun dkk.

Kuasa Hukum Termohon Bantah Dalil Pemohon Soal TSM 

Kuasa Hukum Termohon dalam membacakan jawaban, membantah dan menyatakan tidak benar dalil yang disampaikan Pemohon  terkait Pilkada Kabupaten Malra yang terstruktur, sistematis dan masif ( TSM).

Selain itu Jusril menegaskan, Pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan PHPU.

Ketika ditanya Hakim MK, maksimal berapa ? Jusril menjawab legal standing maksimal 2 %.

” Kalau 2 % berarti harus selisih perolehan suara 1.126 suara, sedangkan hasil pilkada sesuai penetapan KPU Malra antara pemohon dan pihak terkait yakni 3.891 suara atau 6, 51 persen, ” katanya.

Selain itu Kuasa Hukum pemohon menyatakan permohonan pemohon tidak jelas dan bertentangan.

” Kemudian dalam pokok permohonan, soal dalil terhadap Ketua Devisi data dan pinformasi KPU Malra, Asudija A. Hanubun yang sudah dipersiapkan untuk pengawalan data Pilkada Kabupaten Malra 22024 adalah tidak benar, ” Tepis Kuasa Hukum Termohon KPU Malra.

Dia menjelaskan saudari Asudija A. Hanubun ditetapkan sebagai Ketua Devisi data dan informasi sesuai hasil rapat pleno KPU dan amanat peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019.

” Terkait saudari Asudija A. Hanubun diingatkan, waktu peringatan itu diberikan saat Pemohon masih berstatus bakal pasangan calon pada tahap pendaftaran KPU, sehingga belum sampaikan terbuka saat itu, ” Jelasnya.

Jusril mengaku ketika penetapan pasangan calon ( Paslon) oleh KPU Kabupaten Malra, disaat bersamaan saudari Asudija A. Hanubun membuat surat pernyataan yang dipublikasikan di beberapa media online lokal dan akun media sosial, sebagaimana peraturan DKPP.

”  Terkait dalil pemohon soal penetapan PPK, PPS dan KPPS, kami anggap dibacakan, ” Ujarnya.

Ketika ditanya Hakim MK soal keterlibatan kepala desa, sekretaris dan perangkat desa,  Kuasa Hukum Termohon menerangkan karena itu rana Bawaslu Kabupaten Malra dalam penanganan pelanggaran pemilu dan Termohon tidak pernah dipanggil sebagai para pihak serta tidak mendapatkan surat.

Soal Keterlibatan Camat 

Hakim MK juga bertanya kepada Kuasa Hukum Termohon untuk menjelaskan soal dalil pemohon tentang keterlibatan Camat.

” Terkait keterlibatan Camat dan ASN tidak pernah dipanggil yang Mulia, ” terang Jusril.

Petitum Termohon

Kuasa Hukum Termohon dalam membacakan Petitum meminta Hakim MK yakni dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya.

” Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, sedangkan dalam pokok perkara,  menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 57 tahun 2024 tentang penetapan hasil Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tertanggal 8 Desember 2024, atau MK berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya, ” Pintah Kuasa Hukum Termohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara.

Sementara Kuasa Hukum pihak terkait dalam membacakan jawaban menyatakan ada dua pokok yakni eksepsi selisih 6, 51 persen antara pemohon dan pihak terkait yaitu 3.891 suara dan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas, sesuai UU.

” Berkenan dengan Petitum Pemohon yang kabur dan tidak jelas, kami ambil salah satu contoh angka 7, memerintahkan pemungutan suara ulang ( PSU) di 40 TPS. Tapi diatas tidak meminta pembatalan suara pada 40 TPS tersebut, ” Ungkap Kuasa Hukum pihak terkait.

Sementara dalam pokok permohonan, Kuasa Hukum menggarisbawahi soal terpilihnya Asudija A.  Hanubun, seperti jawaban Kuasa Hukum Temohon.

” Yang bersangkutan adalah tokoh muda yang sudah lama berkarier di pemilu, sebelum jadi Komisioner KPU Malra, dia juga pernah menjadi anggota Bawaslu Malra, dan anggota panwas, sebelum berubah menjadi Bawaslu, ” Ungkapnya.

Dia juga membantah dalil pemohon, kalau pihak terkait secara terstruktur menyiapkan penyelenggara adalah tidak benar.

Selain itu Kuasa Hukum pihak terkait membantah dalil pemohon soal adanya pelanggaran pemilu di kecamatan kei kecil timur Selatan.

” Disitu tidak ada Desa yang bernama Danar Sare yang mulia, ” Ujarnya.

Soal dalil tuduhan keterlibatan Camat dan Kepala desa, pihaknya sudah sampaikan secara detail dalam point halaman 26 dan seterusnya.

” Berkenan tuduhan penggunaan grup whatsaap Family MTH- CVR Kei Besar, Gakumdu telah lakukan penyidikan kepada saudara Titus Betaubun, Camat Kei Besar dan perkembangannya sudah diterbitkan surat penghentian penyidikan ( SP3 ), karena tidak cukup bukti serta dihentikan, ” Ungkapnya.

Terlepas dari itu kata Kuasa Hukum pihak terkait  mengaku saudara Titus Betaubun sudah berpindah tugas di kecamatan lain.

” Melaksanakan tugas sebagai Plt Camat Kei Besar yang mulia, ” katanya.

Sedangkan terkait tuduhan terhadap Camat Kei Besar Utara Timur, Muhammad Chandra Namsa, kata Kuasa Hukum pihak terkait tidak terbukti.

” Soal tuduhan Camat Kebut laksanakan rapat bersama Kepala Ohoi di Ohoi Renfaan GPM, untuk mobilisasi massa hadiri kampanye MTH – CVR di ohoi Banda Elly, sudah diterjunkan tim pelanggaran netralitas ASN, diketuai Sekda dan hasilnya saudara Mohammad Chandra Namza tidak terbukti melakukan pelanggaran, ” Terangnya.

Hal yang sama juga kata dia soal tuduhan keterlibatan Camat Kei Kecil Timur atas nama Pius F D. Wokanubun, sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim netralitas ASN BKPSDM Kabupaten Malra dan terbukti tidak bersalah.

Soal Rekomendasi Bawaslu dan Dalil Keterlibatan ASN

Sementara itu Kuasa Hukum Termohon KPU Malra, Muhammad Jusril menjelaskan  dari tujuh rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara  tentang pemungutan suara ulang ( PSU ), pihaknya menindaklanjuti dua rekomendasi untuk PSU di tiga TPS.

” Dua rekomendasi Bawaslu tentang PSU dilaksanakan di tiga TPS, sementara empat lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat dan satu rekomendasi lainya idak dapat dilaksanakan karena alasan “impossibility performance, ” terangnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Richardo E. A. Somnaikubun, dalam membacakan jawaban tertulis Bawaslu terkait 19 dalil pemohon, langsung dipotong Ketua Majelis MK untuk membacakan terkait rekomendasi Bawaslu tentang PSU.

Somnaikubun saat itu mengakui seluruh rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara terkait PSU berjumlah 7 rekomendasi.

” Kemudian ditindaklanjuti KPU Malra dengan surat keputusan, dimana dalam SK tersebut dua rekomendasi PSU untuk tiga TPS dilaksanakan. Sedangkan empat rekomendasi PSU untuk delapan TPS yakni empat TPS tidak penuhi unsur dan 1 TPS tidak dapat dilaksanakan, ” Ungkapnya.

Ketika Ketua MK bertanya satu rekomendasi Bawaslu untuk tiga TPS tidak dilaksanakan PSU berkaitan apa ? Ketua Bawaslu Malra mengungkapkan kalau berkaitan waktu pengadaan logistik.

Selanjutnya Ketua Hakim MK minta Bawaslu menjelaskan soal dalil keterlibatan Camat dan Kepala desa.

” Temuan Bawaslu Malra terkait pemberitaan media online, dilakukan penerusan oleh Bawaslu kepada Gakumdu dan penerusan netralitas ASN kepada BKN IV Makassar, ” Ujarnya.

Dikatakan penerusan ke Gakumdu untuk penghentian penyidikan dan di BKN untuk penegakan netralitas.

” Soal laporan pelanggaran netralitas ASN dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon 01 yang dilakukan Muhammad Chandra Namsa juga penerusan ke BKN, ” kata Somnaikubun.

Agenda berikutnya Hakim MK akan membacakan putusan sela atau Dismisal dalam perkara PHPU Nomor : 268/PHPU-Bupati-XXIII/2025.