Diduga Lindungi Kejahatan, Ketua KPU dan Bawaslu RI  Tak Jawab Laporan Aduan Warga Maluku Sudah Satu Tahun ?

Img 20250201 wa00042

Tual News – Kinerja Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI dan Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu )  RI hingga saat ini  dipertanyakan masyarakat di Provinsi Maluku, bahkan patut diduga turut melindungi berbagai  kejahatan pemilu di Provinsi Maluku.

Buktinya, hingga mendekati satu tahun,  laporan pengaduan tertulis masyarakat yang diterima Sekretaris Jenderal KPU RI dan Sekretariat Bawaslu RI, tanggal 15 Juli 2024, belum pernah dijawab atau dibalas dengan selembar surat kepada pelapor.

Ini bukti laporan pengaduan masyarakat tertulis warga maluku diterima kpu ri tanggal 15 juli 2024
Ini Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat Tertulis Warga Maluku Diterima Bawaslu Ri Tanggal 15 Juli 2024

Salah satu warga Maluku sebagai pelapor kepada media ini, Sabtu ( 1 / 2 / 2025 ) mengaku  sangat menyesalkan dan menyoroti kinerja ketua KPU dan Bawaslu RI yang tidak memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

” Laporan pengaduan tertulis masyarakat secara resmi sudah diterima Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI ,  ada bukti tanda terima, tapi kok aneh hingga saat ini sudah tahun 2025,  tidak ada jawaban tertulis resmi dari  KPU dan Bawaslu RI, atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima,” Kesal pelapor yang minta namanya tidak dipublikasikan di media.

Ini bukti laporan pengaduan tertulis resmi warga maluku diterima kpu ri tanggal 15 juli 2024
Ini Bukti Laporan Pengaduan Tertulis Resmi Warga Maluku Diterima Kpu Ri Tanggal 15 Juli 2024

Diakui,  laporan pengaduan tertulis masyarakat Maluku itu diterima langsung KPU RI di jalan Imam Bonjol, Nomor 29 Jakarta tanggal 15 Juli 2024, pukul 11.56 WIT.

Sedangkan laporan pengaduan tertulisnya juga  diterima Bawaslu RI di jalan M.H Thamrin Jakarta Pusat, tanggal 15 Juli 2024.

” Kalau kinerja Ketua KPU dan Bawaslu RI model begini, saya nilai  tidak mampu dan mandul dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. Ini menunjukan kinerja kedua lembaga penyelenggara pemilu itu sedang menutupi  banyak  persoalan  selama pelaksanaan pemilu di Provinsi Maluku,” Sorotnya.

Pelapor berharap Ketua KPU dan Bawaslu RI mengevaluasi kembali jajaranya dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan ketidakpercayaan dan tanda tanya  masyarakat.

” Laporan pengaduan kami ke KPU dan Bawaslu RI secara tertulis, sehingga harus juga dijawab tertulis, ” Pintanya.

Hingga 01 Februari 2025, pelapor mengaku belum menerima balasan tertulis  lewat satu lembar kertas dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI atas laporan pengaduan masyarakat yang dimasukan di kedua lembaga itu tanggal 15 Juli 2024.