Tual News – Kinerja Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI dan Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI hingga saat ini dipertanyakan masyarakat di Provinsi Maluku, bahkan patut diduga turut melindungi berbagai kejahatan pemilu di Provinsi Maluku.
Buktinya, hingga mendekati satu tahun, laporan pengaduan tertulis masyarakat yang diterima Sekretaris Jenderal KPU RI dan Sekretariat Bawaslu RI, tanggal 15 Juli 2024, belum pernah dijawab atau dibalas dengan selembar surat kepada pelapor.

Salah satu warga Maluku sebagai pelapor kepada media ini, Sabtu ( 1 / 2 / 2025 ) mengaku sangat menyesalkan dan menyoroti kinerja ketua KPU dan Bawaslu RI yang tidak memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.
” Laporan pengaduan tertulis masyarakat secara resmi sudah diterima Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI , ada bukti tanda terima, tapi kok aneh hingga saat ini sudah tahun 2025, tidak ada jawaban tertulis resmi dari KPU dan Bawaslu RI, atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima,” Kesal pelapor yang minta namanya tidak dipublikasikan di media.

Diakui, laporan pengaduan tertulis masyarakat Maluku itu diterima langsung KPU RI di jalan Imam Bonjol, Nomor 29 Jakarta tanggal 15 Juli 2024, pukul 11.56 WIT.
Sedangkan laporan pengaduan tertulisnya juga diterima Bawaslu RI di jalan M.H Thamrin Jakarta Pusat, tanggal 15 Juli 2024.
” Kalau kinerja Ketua KPU dan Bawaslu RI model begini, saya nilai tidak mampu dan mandul dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. Ini menunjukan kinerja kedua lembaga penyelenggara pemilu itu sedang menutupi banyak persoalan selama pelaksanaan pemilu di Provinsi Maluku,” Sorotnya.
Pelapor berharap Ketua KPU dan Bawaslu RI mengevaluasi kembali jajaranya dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan ketidakpercayaan dan tanda tanya masyarakat.
” Laporan pengaduan kami ke KPU dan Bawaslu RI secara tertulis, sehingga harus juga dijawab tertulis, ” Pintanya.
Hingga 01 Februari 2025, pelapor mengaku belum menerima balasan tertulis lewat satu lembar kertas dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI atas laporan pengaduan masyarakat yang dimasukan di kedua lembaga itu tanggal 15 Juli 2024.



