Kepala BPKAD Malra Akui Gangguan Sistem Dana Hibah Pesparawi Akan Diproses Manual Senin

Img 20250215 wa0021

Langgur, Tual News  – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara, Rasyid mengakui gangguan sistem dan maintenance menyebabkan pencairan dana hibah untuk penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sebesar Rp. 800 juta terhambat.

” Sistem kita ini tengah di maintenance Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anggaran hibah Pesparawi tetap kita cairkan dengan sistem manual senin (,17 / 2 / 2025,” Ungkap Kepala BKAD Kabupaten Maluku Tenggara ketika menghubungi media ini, Sabtu ( 15 / 2 / 2025 ).

Kata Rasyid , terkait gangguan sistem itu, BPKAD telah melakukan konsolidasi dan komunikasi  bersama Kemendagri melalui Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin).

“Sampai  hari senin masih belum diproses, kami siap ambil langkah strategis, memproses pencairan dana hibah Pesparawi secara manual dan sistematis pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” ujarnya.

Rasyid menambahkan sebelumnya pada tahun anggaran  2024,  Pemkab Malra  telah merealisasikan hibah kepada lembaga pesparawi sebesar Rp  1.370.000.000.

” Sehingga total hibah kepada pesparawi berjumlah Rp  2.170.000.000. Ini jumlah dana hibah cukup besar diberikan Pemerintah Daerah dan menunjukan perhatian Pemkab Malra  terhadap lembaga pesparawi di Kabupaten Maluku Tenggara cukup serius, ” Jelasnya.

Dia berharap dana hibah yang cukup besar ini bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Terhadap pencairan dana Pesparawi 2025, kami tetap berproses dengan tahap awal melakukan mekanisme pencairan 40 persen anggaran ,” katanya

Kepala BPKAD Malra mengatakan pihaknya tetap melakukan pencairan anggaran Pesparawi, demi kepentingan orang banyak.

Namun kata Rasyid, disisi lain instruksi presiden nomor 1 tentang efisiensi anggaran,  salah satunya termasuk dana hibah tetap menjadi perhatian dan harus sesuai ketentuan  berlaku.

“Kami tetap melakukan pencairan dana hibah Pesparawi, tetapi mohon maaf, kami wajib mengikuti instruksi dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan khususnya pencairan dana melalui aplikasi SIPD,” pungkasnya.