Ambon, Tual News – Pengelolaan kawasan hutan mangrove oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di kawasan Dusun Kota Nia dan Pohon Batu Negeri Eti, Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) menjadi perhatian kkhusus BEM Maluku.
Koordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Maluku ( BEMNUS ) Adam R. Rahantan, dalam keterangan tertulisnya via whatsaap, Selasa malam ( 25 / 3 / 2025 ) mengatakan melalui sumber, diduga pengelolaan pengrusakan hutan mangrove itu terjadi sejak tahun 2021.
” Pada Juni 2024, KPH SBB mendapati satu mobil truk mengangkut kulit kayu mangrove dari SBB menuju pelabuhan Yos Sudarso kota Ambon, ” Ungkapnya.
Rahantan mengakui setelah dilakukan pendalaman bersama OKP dan LSM Maluku dan audiensi bersama Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Beserta jajaran, dihadiri Polisi Kehutanan ( POLHUT ) di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Senin, 24 Maret 2025, Kepala Dinas Kehutanan mengaku tidak mengetahui soal kejahatan ini dan tidak pernah nengeluarkan surat Izin.
” Sedangkan Dinas Kehutanan melalui bidang penyidik melakukan penyelidikan dan telah menemukan kejahatan tersebut, ” Sorotnya.
Namun kata Rahantan, patut diduga pelaku hanya diberikan pembinaan serta klarifikasi dan proses pengirimannya terus dilanjutkan.
Lanjut Rahantan yang juga Koordinator Bidang Pengurus Pusat BEM prihatin dengan kondisi ini sangat miris, karna sudah ada dugaan tindak pidana.
” Kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian Polda maupun Kejati Maluku karna persoalan ini dapat menjerat para tersangka dengan Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang – undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah, .” tegasnya
Rahantan menegaskan sanksi untuk pengrusakan hutan mangrove adalah pidana penjara dan denda.
” Sanksi pidana Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dapat dikenakan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Kemudian pasal 36 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 119, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milia, .”Terangnya.
Diakui pengangkutan kulit kayu mangrove oleh pemilik kayu hanya menggunakan Surat Angkutan Kayu Rakyat yang diduga disamarkan dengan nama kulit kayu Tagong.
” Oleh petugas Dinas Kehutanan Provinsi Maluku terkesan sengaja dibiarkan dan diloloskan pengirimannya ke Surabaya untuk kepentingan kelompok tertentu,” Sorotnya.
Selain itu kata dia, dugaan kuat pengrusakan hutan mangrove ini juga terjadi di kabupaten / kota lain di Maluku.
“Oleh sebab itu sistem kontrol safety yang bertanggung jawab dalam mengawasi barang masuk-keluar dari pelabuhan harus dipanggil dan diperiksa Ditkrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait pengrusakan hutan mangrove di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, ” Pintahnya
