DAP Apresiasi Paus Fransiskus di Vatikan Tetapkan Anak Adat Papua Asli Sebagai Uskup Timika 

DAP Apresiasi Paus Fransiskus di Vatikan Tetapkan Anak Adat Papua Asli Sebagai Uskup Timika

Timika, Tual News  –  Dewan Adat Papua (DAP)  memberikan apresiasi tinggi kepada Paus Fransiskus di Vatikan, Roma yang ada hari ini Sabtu, 8 Maret 2025 pukul 12:00 siang waktu Roma atau pukul 20:30 WIT telah menetapkan seorang Anak Adat Papua Asli atas nama Pastor Bernardus Bofitwos Baru, OSA sebagai Uskup Timika di Tanah Papua.

Apresiasi ini datang dari Sekretaris Jenderal DAP, Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada media ini sabtu malam ( 08 / 3 / 2025 ).

” Kepercayaan yang diberikan Pemimpin Gereja Katolik Roma kepada Pastor Bernardus Bofitwos Baru, OSA  merupakan kepercayaan kepada Orang Papua Asli untuk ikut terlibat dalam memimpin dan sekaligus menjalankan roda organisasi Gereja Katolik Roma di Tanah Papua, khususnya di Keuskupan Timika, ” Jelasnya.

Kata Warinussy, status Timika sebagai ibukota Kabupaten Mimika di wilayah Provinsi Papua Tengah akan menjadi perhatian Uskup Timika.

” Situasi lokal Timika terdapat sebuah mega industri Tembagapura yang dikelola PT.Freeport Indonesia. Bahkan berbagai instalasi piri dan militer yang tersebar di wilayah perkotaan hingga ke kawasan operasi PT Freeport Indonesia bakal menjadi isu hangat yang senantiasa masuk dalam jangkauan perhatian dan analisa Keuskupan Timika, ” Ujarnya.

Okeh sebab itu, Yan yakin dan optimis dengan Uskup Timika yang baru dengan latar belakang pendidikan doktoral di Universitas Urbanium Roma tahun 2017.

” DAP yakin Uskup Timika baru mampu membawa umat katolik di wilayah pelayanannya ke arah Tuhan Yesus Kristus kehendaki serta dapat memberi perlindungan masif bagi umat katolik di Timika dan sekitarnya dalam wilayah pelayanan Keuskupan Timika, ” Terangnya.

Kata Sekjen DAP, pihaknya akan senantiasa menempatkan diri sebagai mitra strategis bagi Gereja Katolik Roma secara umum, dan khususnya Keuskupan Timika di masa kini dan masa depan bagi kepentingan perlindungan hak masyarakat adat Papua Asli di Tanah Papua.