Dipanggil Polda Papua Barat, Warga Moyang II Ungkap Dugaan “Pelepasan Adat” 100 Juta di Atas Tanah Negara

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MANOKWARI, Papua Barat, Tualnews.com  — Polemik pembukaan Kampung Moyang II di Desa Desay, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, kian memanas.

Sejumlah warga yang dipimpin Musa Fredi Sapari dipanggil Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang menyeret konflik status tanah di wilayah tersebut.

Pemanggilan ini berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2026/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 17 Februari 2026.

Musa Fredi Sapari bersama Budi Suhar memenuhi undangan klarifikasi pada Senin (20/4), sekaligus membuka fakta yang berpotensi memicu polemik serius,  dugaan pungutan pelepasan adat di atas tanah yang belakangan diketahui berstatus tanah negara.

Kasus ini bermula dari rencana pemekaran Desa Desay menjadi kampung baru bernama Moyang II.

Untuk mencari lokasi, warga yang dipimpin Musa Fredi Sapari bertemu Kepala Suku Mansim, Septinus Mansim.

Dalam pertemuan tersebut, lokasi yang kini ditempati warga ditunjukkan sebagai tanah adat milik suku Mansim.

Atas dasar itu, proses pelepasan adat pun berjalan.

Namun persoalan muncul ketika warga mengajukan pengukuran ke Kantor ATR/BPN Manokwari.

Hasilnya mengejutkan,  lahan yang hendak dijadikan Kampung Moyang II disebut berstatus Tanah Negara yang sebelumnya berada dalam penguasaan Departemen Transmigrasi Republik Indonesia.

Temuan ini langsung memantik tanda tanya besar. Jika tanah tersebut adalah tanah negara, lalu dasar apa yang digunakan untuk meminta pembayaran pelepasan adat?.

Lebih jauh lagi, warga mengaku sejak 2018 terus diminta melakukan pembayaran yang totalnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 juta.

Musa Fredi Sapari mengaku setelah mengetahui status lahan tersebut, pihaknya langsung meminta agar pembayaran pelepasan adat dihentikan sementara.

Warga memilih fokus mengurus legalitas tanah melalui jalur resmi serta berkoordinasi dengan pemegang alas hak yang sah.

Di sisi lain, situasi di lapangan sudah terlanjur berjalan. Sekitar 30 kepala keluarga telah menempati lokasi Kampung Moyang II, dari total 124 warga yang mendaftarkan diri dalam panitia pembentukan kampung.

Artinya, konflik status lahan ini bukan lagi sekadar sengketa administratif, tetapi berpotensi menyeret puluhan keluarga ke dalam ketidakpastian hukum.

Kasus ini juga membuka persoalan klasik di Papua Barat,  tarik-menarik antara klaim tanah adat, tanah negara, dan kebutuhan pemukiman warga.

Tanpa kejelasan hukum, warga berisiko menjadi korban, membayar pelepasan adat, namun belum tentu memperoleh kepastian hak atas tanah.

Kuasa hukum warga, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulisnya kepada Tualnews.com, Selasa 21 April 2026, menegaskan akan mengawal proses ini hingga tuntas.

Dia menilai kasus tersebut harus dibuka secara transparan, termasuk menelusuri aliran pembayaran pelepasan adat yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kini publik menunggu langkah penyidik. Apakah perkara ini akan mengarah pada dugaan pungutan tanpa dasar hukum, atau justru membuka konflik baru antara klaim adat dan status tanah negara?.

Yang pasti, Kampung Moyang II telah berdiri, namun kepastian hukumnya masih menggantung.