TANAH PAPUA, Tualnews.com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sekaligus pembela hak asasi manusia di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers yang diterima, Tualnews.com, Selasa 21 April 2026, mendesak agar peristiwa serangan terhadap warga sipil di Kampung Kemburu, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Desakan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya Pasal 9 yang mengatur kategori pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, peristiwa di Kemburu diduga kuat memenuhi unsur kejahatan serius terhadap penduduk sipil.
Ia menegaskan, berdasarkan pernyataan Menteri HAM RI di media nasional, sedikitnya 15 warga sipil dilaporkan tewas dan tujuh lainnya mengalami luka-luka serius dalam insiden tersebut.
Kata Advokat HAM ini, korban yang seluruhnya merupakan penduduk sipil membuat penanganan kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum biasa, apalagi sebatas proses internal militer.
“Peristiwa ini harus dibawa ke Pengadilan HAM yang independen, transparan, dan adil. Dugaan pelanggaran HAM berat tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme internal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia dalam serangan terhadap warga sipil di Kampung Kemburu.
Karena itu, Warinussy, menilai proses hukum harus dilakukan secara terbuka melalui mekanisme penyelidikan pelanggaran HAM berat.
Sebagai advokat dan pembela HAM, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan TNI agar segera menghadapkan para oknum prajurit yang diduga terlibat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna dilakukan penyelidikan.
“Langkah ini penting untuk melawan impunitas dan memastikan keadilan bagi para korban serta keluarga mereka,” Pintahnya.
Ia menambahkan, tanpa proses Pengadilan HAM yang independen, kasus kekerasan terhadap warga sipil di Papua berpotensi terus berulang dan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.