Diduga Makelar Proyek Bermain di Lingkaran Pemkot Sorong, LP3BH Manokwari Desak Penyelidikan

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Manokwari, Tualnews.com  — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengungkap dugaan praktik makelar proyek yang menyeret nama seorang oknum non Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HYW.

Oknum tersebut disebut-sebut mengendalikan sejumlah paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulisnya kepada Tualnews.com, Selasa 21 April 2026

menyatakan, HYW diduga memiliki hubungan keluarga dekat dengan seorang pejabat di lingkup Pemkot Sorong.

Kedekatan itu diduga, kata Warinussy, menjadi pintu masuk pengaturan proyek, yang kemudian diarahkan kepada kontraktor tertentu.

Praktik ini dinilai berpotensi merusak tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah serta membuka ruang konflik kepentingan.

Informasi yang diterima LP3BH menyebutkan sedikitnya terdapat sekitar tujuh paket pekerjaan yang diduga berada dalam kendali oknum tersebut.

Beberapa di antaranya yakni pekerjaan Dinas Kesehatan Kota Sorong pada APBD 2023 berupa Rehabilitasi Pustu Tanjung Kasuari dengan pagu anggaran Rp 300 juta.

Selain itu, ungkap Warinussy, proyek Dinas Pendidikan Kota Sorong pada APBD Perubahan 2023 untuk Ruang Praktik SMK Negeri 2 Kota Sorong (lanjutan) dengan pagu Rp 995 juta.

Tak hanya itu, pada APBD Tahun Anggaran 2024, Dinas Kesehatan Kota Sorong juga mencatat proyek pembangunan rumah dinas Pustu Viktoria dengan pagu Rp 1 miliar yang bersumber dari Dana Otsus, serta pembangunan pagar Pustu Viktoria senilai Rp 500 juta.

Total nilai dua pekerjaan tersebut mencapai Rp1,5 miliar.

LP3BH menilai, dugaan praktik pengaturan proyek oleh pihak non-ASN bersama kerabatnya di lingkungan pemerintahan merupakan bentuk penyimpangan serius.

Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

“Kami mendesak Wali Kota Sorong bersama aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh. Praktik makelar proyek tidak boleh dibiarkan karena merusak sistem dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy.

LP3BH juga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Penelusuran alur proyek, relasi kepentingan, hingga kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dinilai perlu dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Jika benar ada pengaturan proyek oleh pihak non-ASN, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi bisa masuk ranah pidana. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” pungkasnya.