Bendahara dan Dua Mantan Komisioner PPK, Pelaku Pembakaran Kantor KPU Buru 

Buru, Tual  News- Jajaran Polres Buru, dibawah kepemimpikan Kapolres, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, berhasil mengungkap dalang dan pelaku pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru, Provinsi Maluku  tanggal 28 Februari 2025 lalu, yakni bendahara KPU inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan AT (42)

Kapolres Buru menegaskan, motif pembakaran Kantor KPU tersebut adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp. 33 M.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada”, Tegas Kapolres Buru saat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu siang, (19/4/2025).

Kapolres menjelaskan, bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran,  sekaligus menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.

Berdasarkan kronologis, Kapolres mengungkapkan, oknum SB membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT.

” AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal, ” Ujarnya.

Dikatakan, sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah, kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah tanah dan bensin,  setelah itu menunggu waktu tepat untuk dibakar.

Kata Kapolres, kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH.

” Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH, ” Katanya.

Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

” RH, AT dan SB dijerat  pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ” terang Kapolres Buru.