Jayapura, Tual News – Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (Sekjen DAP), Yan Christian Warinussy, S.H mengingatkan negara melalui pimpinan nasional Presiden RI, Prabowo Subianto, agar meletakkan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Berat dalam kasus kematian tragis dan atau pembunuhan kilat di luar hukum, yang terjadi tanggal 26 April 1984 di Pantai Pasir Enam, Jayapura.
Atas kejadian ini kata Sekjen DAP, dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada media ini minggu ( 27 / 4 / 2025 ), mengakibatkan, Arnold Clemens Ap (Kurator Museum Antropologi Universitas Cenderawasih Abepura-Jayapura / Ketua Grup Musik Tradisonal Papua Mambesak) dan Eduard Mofu ( salah satu anggota Grup Mambesak) ditemukan tewas.
Yan meminta kasus ini segera dibuka dan diselidiki secara hukum.
” Hal ini penting dilakukan sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, ” Tegasnya.
Dikatakan, Dewan Adat Papua (DAP) memiliki kepentingan berdasarkan amanat Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
” Dengan demikian, berkenan peringatan 41 tahun kematian Arnold Clemens Ap dan Eduard Mofu, DAP menyerukan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar segera memberikan keputusan resmi untuk dilakukannnya penyelidikan hukum dan hak asasi manusia terhadap kematian di luar hukum yang dialami kedua seniman Orang Papua Asli pada 41 Tahun lalu itu, ” Pintahnya.
DAP menyerukan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dapat dilibatkan pada garda terdepan dalam penyelidikan kasus ini.
” DAP juga meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (Dewan HAM PBB) untuk terlibat penuh dalam memberi saran dan rekomendasi penting kepada Pemerintah RI, ” Pungkasnya.
Sekjen DAP menegaskan, pihaknya akan terus mengkawal hal ini sesuai amanat Statuta, Pedoman Dasar dan Pedoman Operasional DAP serta Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Undang Undang Dasar 1945 dan amandemennya serta aturan perundangan yang berlaku.