Langgur, Tual News – Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, Polres Maluku Tenggara merilis penanganan tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan luka besar / pembacokan di Ohoi Yamtimur, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma.S.P., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH, menerangkan sebelumnya tanggal 13 April 2025 pukul 00.10 WIT, Desa / Ohoi Yamtimur Kecamatan Kei Besar Utara Barat, terduga pelaku N.T., dengan saudara T.T. dan L.T. yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah Saudara Franseda Temorubun dan mengancam lorban Finsensius Temorubun bersama dua rekannya.
Akibatnya, terjadi perkelahian, kemudian pukul 00.30 WIT dini hari terduga pelaku N.K. yang merasa tidak puas datang dengan membawa sebilah parang, bersama saudara T.T. dan L.T. kembali ke rumah Korban Finsensius Temorubun.
” Tanpa korban Finsensius Temorubun sadari, tiba tiba terduga pelaku N.T. melakukan penganiyaan dengan cara membacok ke arah kepala Korban sebanyak 2 kali, tepat di leher bagian belakang dan belakang kepala, menyebabkan korban mengalami luka robek, ” Ungkap Kapolres Maluku Tenggara
Kata Kapolres, korban segera dilarikan ke Puskesmas Wakol Kecamatan Kei Besar untuk mendapat pertolongan medis pertama, dan pada pagi hari itu juga korban dibawa ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun untuk perawatan lebih lanjut.
Kapolres Malra mengakui, setelah melakukan pembacokan, terduga pelaku N.T bersama saudara T.T. dan L.T. melarikan diri ke arah hutan Desa Ohoi Yamtimur.
” Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Utara Timur bergandengan tangan melakukan pencarian intensif terhadap pelaku, sehingga tanggal 14 April 2025 pukul 12.30 WIT, Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Utara Timur berhasil mengamankan Terduga Pelaku N.T, ” Ujarnya.
Diakui, polisi sudah membawa terduga pelaku ke Mapolres Maluku Tenggara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
” Polres Maluku Tenggara telah melakukan Olah TKP di Desa / Ohoi Yamtimur, mengambil keterangan saksi – saksi dan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan N.T. sebagai Tersangka tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman lima tahun pidana Penjara, ” Tegas Kapolres Maluku Tenggara.
Kapolres menghimbau masyarakat agar dapat mengurangi bahkan menghindari mengkonsumsi minuman keras ( miras ) , karena orang yang dalam keadaan mabuk dapat melakukan berbagai bentuk tindak pidana yang jelas merugikan diri sendiri.
” Minumas keras adalah salah satu faktor utama berdampak pada tingginya angka kriminalitas, sehingga dibutuhkan peran serta perangkat desa / ohoi, tokoh agama, Pemuda dan pihak sekolah untuk bersama menyikapi hal tersebut, ” Pintah Kapolres Maluku Tenggara.