Surat Kabid Propam, Polres Tual Proses Aduan Roroa,  Tapi Gelar Perkara di Polda Maluku

Langgur, Tual News- Kuasa Hukum, Lukman Matutu, S.H menegaskan mendasari surat Kabid Propam Polda Maluku, pihaknya bersama pelapor Abdul Halik Roroa mendatangi Polres Tual untuk meminta dan menanyakan tentang perkembangan penanganan perkara.

” Terjadi debat panjang, sehingga akhirnya Polres Tual melalui Kasat Reskrim meminta segera dilakukan laporan baru, terkait surat Kabid Propam Polda Maluku, ” Ungkap Matutu dalam keterangan Persnya, Selasa malam ( 22 / 4 / 2025 ).

Kata Matutu, Polres Tual memproses kembali laporan pelapor dimaksud berdasarkan pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

” Polres Tual melalui surat Kasat Reskrim, ,Nomor : B / 102 / V / RES.1.9 / 2024 / Reskrim, perihal; pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan ( SP2HP) tanggal 31 Mei 2024, pada butir 3 menyebutkan berkaitan dengan hal tersebut update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan, penyelidik akan membuat dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada saksi – saksi, ” Ujarnya.

Selanjutnya kata PH Matutu, sesuai surat itu,  tindak lanjut terhadap perkara tersebut, penyelidik akan secepatnya merampungkan dan membuat laporan hasil penyelidikan.

”  Dari pemberitahuan itu, sejak tanggal 31 Mei 2024, Reskrim Polres Tual tidak menyampaikan laporan perkembangan hasil penyelidikan, sehingga saya bersama pelapor beberapa kali datangi Polres Tual Pertanyakan kelanjutan proses perkara  dimaksud, ” Sorotnya.

Surat Kasat Reskrim Gelar Perkara di Polda Maluku 

Advokat Lukman Matutu, S.H mengungkapkan akhirnya tanggal 7 November 2024, Kasat Reskrim Polres Tual menyampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan ( SP2HP) kepada pelapor.

Kata Matutu, dalam SP2HP itu  menyebutkan berkaitan dengan hal tersebut, update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara tanggal 5 November 2024, adapun hasil gelar perkara terhadap laporan pengaduan saudara belum dapat dinaikan ke tahap selanjutnya, karena untuk mendapatkan saran / pendapat , penyidik akan menjalankan gelar perkara di tingkat Direktorat Reskrimum Polda Maluku.

” Surat Reskrim Polres Tual tanggal 7 November 2024, dengan pokok akan dilakukan gelar perkara di Polda Maluku sangat memungkinkan adanya dugaan terjadi lagi rekayasa gelar perkara, ” Sorot Pelapor Hi Abdul Halik Roroa, S.H M.Hum dalam keterangan tertulisnya kepada media ini.

Roroa berkomitmen dalam penegakan hukum kasus dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Provinsi Maluku, Hasim Rahajaan, S.H hingga ke meja hijau Pengadilan.