Langgur, Tual News – Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, Polres Maluku Tenggara melaksanakan Press Release terkait Penanganan Tindak Pidana Penganiyaan /Pembacokan di Kompleks Pokarian di Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma.S.P., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH, dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima media ini, Rabu ( 30 / 4 / 2025 ) mengungkapkan Polres Malra berhasil mengamankan salah satu pelaku pembacokan di Pokarina Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolres mengaku berdasarkan kronologis, sebelumnya tanggal 28 April 2025 pukul 05.50 WIT, di Komplek Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil, terjadi adu mulut antara terduga pelaku P.O, bersama korban T.A.K. karena keduanya diduga dalam keadaan keadaan mabuk, usai konsumsi minuman keras jenis sopi.
” Kemudian Terduga Pelaku P.O. langsung membacok Korban T.A.K menggunakan sebilah parang ke arah tubuh Korban T.A.K. Namun Korban T.A.K. langsung menangkis sehingga parang mengenai tangan kanan, menyebabkan korban T.A.K. mengalami luka serius pada tangan kanan dan harus segera dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun langgur untuk perawatan intensif, ” Ungkapnya.
Kata Kapolres, terduga pelaku P.O. setelah pembacokan tersebut langsung melarikan diri.
Kapolres Malra menegaskan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara menyikapi laporan masyarakat terkait penganiyaan atau pembacokan langsung melakukan profiling dengan mendatangi TKP, menginterogasi saksi saksi dan mengumpulkan alat bukti.
” Setelah diperolah informasi terduga Pelaku P.O, sementara bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa / Ohoi Ngilngof, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra dengan sigap berhasil mengamankan terduga pelaku P.O. yang melarikan diri di Desa / Ohoi Ngilngof dalam waktu 1×24 Jam, ” Jelasnya.
Diakui, Terduga Pelaku telah di bawa ke Mapolres Maluku Tenggara, untuk dimintai pertanggung jawab hukum terkait tindak pidana penganiyaan atau penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (2) dengan ancaman ancaman 2 Tahun atau 5 Tahun pidana penjara.
Kapolres Maluku Tenggara menghimbau semua kelompok pemuda untuk mengurangi bahkan tidak mengkonsumsi minuman keras yang merupakan salah satu akar permasalahan utama terkait konflik di Maluku Tenggara.
” Semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum dan bersama-sama menjaga Keamanan dan Ketertiban masyarakat tanah Evav yang kita cintai bersama, ” Pesan Kapolres Malra AKBP Frans Duma S.P.