Tindak Lanjut Putusan PN Manokwari, Terpidana Nelles Dowansiba Bayar Pidana Denda Rp 50 Juta

Manokwari, Tual  News  – Sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri ( PN )  Manokwari Kelas I B,  Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk, hari ini Kamis (10 /4 / 2025), Terpidana Nelles Dowansiba telah membayar pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

” Pembayaran denda tersebut dilakukan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, ” Ungkap Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy, S. H dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada media ini kamis malam ( 10 / 4 / 2025 ).

” Benar, pembayaran denda  diwakili keluarga Nelles Dowansiba bersama saya  sebagai Penasihat Hukum Dowansiba di ruang kerja Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, ” Jelasnya.

Diakui, setelah dilakukan penghitungan secara tunai ditambah  biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah),  Uang denda tersebut telah diterima pada Sistem Informasi Penerimaan Negara Bulan Pajak (SI-PNPB) dengan kode billing 820250410636011, tanggal 10 April 2025 pukul 08:22:12 WIT.

” Setelah menerima dokumen pembayaran, kami selaku Penasihat Hukum Terpidana Nelles Dowansiba bersama keluarganya telah langsung menyerahkan copy bukti penerimaan negara beserta tanda terima pembayaran denda dari Kejari Manokwari kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, ” Terangnya.

Dengan demikian menurut Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy, S. H,  segenap urusan administrasi bagi pemenuhan hak-hak klienya Nelles Dowansiba dapat diatur secara seksama oleh Lapas Kelas II B Manokwari.