Sidang Pra Peradilan Ditunda, Termohon Kajati Papua Barat Tak Hadir Tanpa Alasan Hukum

Manokwari, Tual News – Sidang praperadilan perkara Nomor : 4/Pid.Pra/2025/PN.Mnk antara Beatrick.S.A.Baransano selaku Pemohon Praperadilan pertama dan Naomi Kararbo selaku pemohon Praperadilan Kedua melawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat selaku Termohon Praperadilan yang digelar, Rabu (12/3/ 2025), akhirnya ditunda Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I/ B, karena Termohon Praperadilan yakni Kajati Papua Barat tidak hadir tanpa alasan yang sah menurut hukum.

Demikian keterangan Pers tertulis Kuasa Hukum kedua pemohon Praperadilan, Yan Christian Warinussy kepada media ini, Rabu ( 12 / 2 / 2025 ).

Diakui, meskipun sudah dipanggil dengan patut oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B,  sesuai relaas panggilan yang diantar Juru Sita Fransiskus May, S.H,  Jum’at, 7 Maret 2025 lalu.

”  Saya sebagai Kuasa Hukum para Pemohon Praperadilan maupun Pihak Termohon sudah dipanggil dengan patut, ” Ujarnya.

Sidang yang dipimpin  Hakim Tunggal Carolina Awi, S.H, M.H dibantu panitera pengganti Julius Victor, S.H akhirnya ditunda dalam persidangan terbuka untuk umum, karena tak ada satupun jaksa dari Kejati Papua Barat selaku Termohon yang nampak hadir di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I/ B sejak pagi hingga menjelang sore hari.

Hakim Ketua Awi akhirnya menunda sidang dan akan dibuka kembali persidangan Praperadilan pada Senin mendatang  (17/3/ 2025) dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon mengenai sah tidaknya penetapan diri kedua pemohon sebagai tersangka  perkara dugaan Tipidkor Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy – Merdey,  Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Menurut Yan, kedua pemohon Praperadilan sama sekali tidak menerima dengan baik langkah Kajati Papua Barat selaku Termohon Praperadilan yang telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tersebut tanggal 10 Desember 2024 lalu.

” Setelah ditetapkan tersangka, kemudian kedua klien saya  ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas III Manokwari hingga saat ini, ” Jelasnya.

Dia merinci kedua klienya  adalah Beatrick.S.A.Baransano dalam jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubbag Keuangan pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat) dan Naomi Kararbo selaku Bendahara.

” Sesungguhnya, kedua  terdakwa  sama sekali tidak menerima sepeserpun dana atau uang yang mengalir ke rekening atau diri mereka dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy – Merdey Kabupaten Teluk Bintuni, di Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, ” Ungkapnya.

Ditahan Tiga Bulan

Sebelumnya hampir 3 (tiga) bulan, kedua tersangka mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Manokwari.

Advokat Yan mengakui, baru hari Kamis, ( 5/3/ 2025 ),  kedua klienya  yaitu Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo diperiksa sebagai saksi diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kompleks Perkantoran di Arfay, Manokwari, Provinsi Papua Barat.

” Kedua klien saya tersebut diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, ” Terangnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kata Yan, kedua klienya diperhadapkan pada beberapa orang tim  pemeriksa dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat di salah satu ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Papua Barat lantai 3.

” Kedua klien saya dengan jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR Provinsi Papua (Tersangka Beatrick Baransano) dan Bendahara Dinas PUPR Provinsi Papua Barat (Tersangka Naomi Kararbo). Keduanya dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsi masing-masing, ” Ujarnya.

Bank Garansi 

Selain itu kata Advokat Yan, klienya juga ditanyakan mengenai adanya bank garansi (jaminan bank) untuk pencairan dana pekerjaan 100 persen.

”  Tersangka Beatrick Baransano maupun Tersangka Naomi Kararbo jelaskan jaminan bank (garansi bank) sudah seringkali dipergunakan dalam pencairan dana kegiatan di Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dan dilakukan atas kebijakan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Najamuddin Bennu, ” Ungkapnya

Tersangka Baransano kepada Pemeriksa Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat mengaku Kadis PUPR selalu minta stafnya memakai bank garansi untuk menjalankan setiap proses pencairan dana kegiatan proyek.

Kemudian Kata Yan,  didalam berkas yang ditunjukkan pemeriksa  BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat,  ada 2 (dua) copy bank garansi yaitu satu berlaku hingga tanggal 10 Februari 2024.

” Bank Garansi inilah yang diketahui kedua klien saya, ” katanya.

Sedangkan kata dia bank garansi lain yang masa berlakunya hingga tanggal 10 Mei 2024, kedua tersangka tidak mengetahui hal itu.

” Menurut kedua klien saya, bank garansi yang berlaku hingga tanggal 10 Mei 2024 itu hanya diketahui oleh Roni Sitorus dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Kedua klien saya hanya  bertugas memeriksa kelengkapan berkas dokumen pencairan semata dan tidak mendalami atau tidak memeriksa lebih jauh isi dari dokumen-dokumen tersebut, ” Jelasnya.

Sementara kata dia,  dokumen bank garansi yang terdapat pada berkas hanyalah foto copy. Sementara dokumen asli bank garansi tersebut ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Najamudin Bennu selaku Kadis PUPR Provinsi Papua Barat.

” Kedua klien saya juga sempat dimintai keterangan sebagai saksi bagi Tersangka lain yaitu para konsultan dan Tersangka Najamudin Bennu serta saksi mahkota, ” Pungkasnya

Kuasa hukum kedua tersangka mengaku, pemeriksaan Kamis (5/3 / 2025) berakhir sekitar pukul 19:10 WIT di Kantor Kajati Papua Barat, Arfay -Manokwari.