Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3 Teluk Bintuni Sidang Perdana Senin

Manokwari, Tual News -Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, Provinsi Papua Barat, sesuai jadwal akan menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap 3 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2022.

Perkara ini secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan nomor register perkara : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk.

Kuasa Hukum terdakwa yakni Advokat Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa malam ( 04 / 3 / 2025 ) membenarkan hal ini.

” Benar, persidangan perdana perkara klien saya akan dilaksanakan hari Senin, 10 Maret 2025,  dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, S.H, M.H dibantu kedua Hakim Anggota Pitaryanto, S.H dan Hermawanto, S.H, ” Ungkapnya.

Diakui sebagai Advokat dan Penasihat Hukum, dirinya telah mempersiapkan segenap langka pembelaan yang diperlukan bagi klienya.

”  Klien saya atas nama Jhony Koromad (51) ditetapkan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap 3 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni, ” Jelasnya.

Kata Yan, klienya sebagai terdakwa nantinya akan menjalani penahanan di rumah tahanan negara lembaga pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas II B Manokwari.

” Hal itu tersirat dalam penetapan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk, tanggal 3 Maret 2025, ” Terangnya.

Kejari Teluk Bintuni Tahan Tersangka Atas Dugaan Kerugian Keuangan Negara Proyek Jembatan Kali Wasian Tahap 3 Sebesar 3,6 M

Seperti dikutip media ini dari mediaprorakyat.com, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan penahanan terhadap JK, PNS BPBD, tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Kali Wasian Tahap 3.

JK diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap Ke-3.

Pada konferensi pers yang digelar Kamis malam (5/9/2024) pukul 20.00 WIT, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengungkapkan  JK berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Kejari merinci, tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 3,647 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2022.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan JK sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Wasian 3 pada Dinas PUPR Kabupaten Bintuni TA 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kami memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Klas II Teluk Bintuni,” ungkap Jusak Ayomi.

Dari hasil penyidikan, ditemukan  modus operandi yang dilakukan  JK selaku PPK adalah memanipulasi pencairan dana proyek seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, padahal kenyataannya proyek tersebut belum direalisasikan.

Tindakan ini menyebabkan dugaan  kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.647.250.000.