Paraf Mantan Bupati Manokwari Terungkap di Sidang Dugaan Tipikor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 

Manokwari, Tual News- Ternyata fakta persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari tahun 2020 terungkap.

Dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Kamis ( 6 / 3 / 2025 ), Penasihat Hukum Terdakwa Nelles Dowansiba yakni Advokat Yan Christian Warinussy membenarkan fakta persidangan tersebut.

” Benar,  pekerjaan pengadaan tersebut merupakan bagian dari “penghargaan” yang diberikan mantan Bupati Manokwari,  Demas Paulus Mandacan (almarhum) kepada Terdakwa Syane Rumbobiar (Direktris CV.Santis Mandiri) sebagai salah satu bagian dari tim pemenangannya sebagai Bupati Manokwari saat itu, ” Ungkapnya.

Advokat Yan mengakui, terdapat dokumen daftar sejumlah perusahaan termasuk CV. Santos Mandiri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari yang dibubuhi kata : ” tidak boleh untuk dirubah ” dengan paraf Bupati Demas Mandacan di daftar tersebut.

” Klien saya yaitu Nelles Dowansiba  mendapat nota tugas sebagai pelaksana tugas dari Bupati Manokwari saat itu Demas Paulus Mandacan, kemudian berupaya mengamankan petunjuk Bupati Demas Mandacan dengan menunjuk langsung (PL) CV Santis Mandiri sebagai penyedia jasa pengadaan seragam SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari tahun 2020, ” Ungkapnya.

Kata dia, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan para Terdakwa,  Rabu (5/3/ 2025), terungkap sesuai isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, S.H, M.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, kalau Terdakwa Nelles Dowansiba sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari telah mempercayakan pelaksanaan teknis kegiatan pengadaan seragam SD dan SMP tersebut kepada para pejabat teknis di bawahnya, yaitu Joice Amelia Syaranamual selaku pejabat pengadaan bersama Marthinus Dowansiba selaku Sekretaris Dinas sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selanjutnya terdakwa Nelles Dowansiba menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 900/385/SPK/OTSUS/2020 sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam sidang yang dipimpinan Hakim Ketua Helmin Somalay, S.H, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B), terungkap pula kalau kedua kontraktor yang terlibat dalam kegiatan pengadaan seragam SD yakni  ( CV.Santos Mandiri/ Direktris Terdakwa Syane Rumbobiar) dan pengadaan seragam SMP (CV.Greselia / Direktur Terdakwa Ottow Geissler Prawar) sama sekali tidak memperoleh keuntungan, akibat mereka diduga menjalankan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dari sisi kualitas bahan pakaian seragam SD dan SMP yaitu baju berbahan farmatex dan celana / rok berbahan drill.

” Hal itu tersirat dalam harga perkiraan sendiri (HPS) yang telah disediakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari saat itu tahun 2019 / 2020, ” Ujarnya.

Menurut Advokat Yan, hal inilah yang kemudian menyeret terdakwa Syane Rumbobiar (Direktris CV. Santis Mandiri) dan terdakwa Ottow Geissler Prawar (Direktur CV Greselia) untuk duduk di kursi pesakitan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp.676.568.816, 80 ,- atau (enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enampuluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah delapan puluh sen).

” Sedangkan klien saya,  Terdakwa Nelles Dowansiba selaku Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari saat itu, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ,  diduga ikut menandatangani dokumen-dokumen yang terkait pencairan dana  pelaksanaan kegiatan pengadaan pakaian seragam SD dan SMP yang menyalahi sejumlah aturan perundangan berlaku dan mengakibatkan kerugian negara tersebut, ” Jelasnya.

Dia mengatakan, Terdakwa Nelles Dowansiba juga mengaku belum pernah terlibat masalah hukum apapun sebelumnya.

Bahkan sebenarnya kata Yan, Terdakwa Dowansiba memiliki prestasi selama mengabdi sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat dengan menduduki sejumlah jabatan penting sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat.

Selain itu kata Advokat Yan, selama pelaksanaan pekerjaan pengadaan seragam SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Terdakwa Nelles Dowansiba tidak pernah mendapat keberatan atau protes dari para kepala sekolah SD dan SMP terkait pengadaan seragam sekolah yang dianggap bermasalah hingga Terdakwa Dowansiba mengakhiri jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.

Persidangan yang berlangsung di PN Manokwari, Rabu ( 5 / 3 / 2025 ) hingga pukul 18.00 WIT, akhirnya ditunda Rabu depan ( 12 / 3 / 2025 )  dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU Kejari Manokwari.

Untuk diketahui, ketiga Terdakwa didampingi para Penasihat Hukum nya, yaitu Advokat Yan Christian Warinussy, SH (Penasihat Hukum Terdakwa Nelles Dowansiba), Advokat Jahot Kumbanyaol, Sah, M.H (Penasihat Hukum Terdakwa Syane Rumbobiar) dan Advokat Demianus Waney, S.H, M.H (Penasihat Hukum Terdakwa Ottouw Geissler Prawar).