Teluk Bintuni, Tual News – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, S.H secara resmi telah mencapai kesepakatan bersama Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy untuk menjadi Kuasa Hukum selama periode pertama Pemerintahan di Negeri Sisar Matiti.
Kesepakatan itu terjadi di hari Minggu, 27 April 2025 lalu di salah satu hotel di Manokwari, Papua Barat.
Dalam keterangan tertulisnya via whatsaap yang diterima media ini, Kamis ( 1 / 5 / 2025 ) Advokat senior ini mengakui pertemuan empat mata tersebut.

” Saya dan Bupati Manibuy telah melakukan evaluasi singkat atas semua hal yang dialami selama kampanye hingga penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 2024 yang dimenangkan pasangan Yo-Join (Yohanes Manibuy – Joko Lingara), ” Ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, kata Advokat Yan, Bupati Anisto (panggilan akrab Bupati Teluk Bintuni) juga mengharapkan dukungan dan bantuan dirinya sebagai salah satu Advokat Senior di Provinsi Papua Barat.
” Oleh sebab itu sesuai amanat pasal 1233 dan Pasal 1234 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW), dan atas arahan Bupati Manibuy, saya akan persiapkan draft perjanjian kerjasama pemberian jasa bantuan hukum bagi kepentingan tersebut, ” Ujarnya.
Diakui, meskipun secara formal demikian, tetapi secara hukum dirinya sejak Minggu, 27 April 2025 telah resmi berlanjut menjadi Kuasa Hukum Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy.
” Saya akan selalu menjaga kewibawaan dan kepentingan hukum klien saya tersebut dalam arti seluas-luasnya, ” Pungkasnya.