Ambon, Tualnews.com – Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan serta kegiatan warga negara asing di pulau Saumlaki, Kabupaten Tanimbar, Senin (26/05/2025).
Pelaksanaan penegakan Hukum tersebut dilaksanakan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual.
Dalam Rilis Pers yang diterima Tualnews.com, Minggu ( 24 / 5 / 2025 ), Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Doni Alfisyahrin menyebutkan wilayah kerja Kanim Tual, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar perlu ditingkatkan pemantuan secara intensif, mengingat akhir-akhir ini banyak dugaan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kepulauan Tanimbar, salah satunya 12 WNA China berhasil diamankan karena mencoba melintas secara ilegal dari Saumlaki menuju Australia.
” Saat ini ke-12 WNA tersebut telah di deportasi. Imigrasi terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak Polres dan Lanal Kepulauan Tanimbar, dimana saat ini Imigrasi kembali berhasil mengamankan 2 WNA asal China di wilayah Saumlaki, ” Ungkapnya.
Kakanwil mengakui pelaksanaan pengamanan 2 WNA China tersebut diawali koordinasi instansi terkait serta kegiatan Intelijen.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi kelas II B TPI Tual, M Yusuf menjelaskan peristiwa penangkapan 2 WNA China berawal dari adanya kecurigaan petugas mengamati 3 orang asing beraktifitas keluar masuk hotel, hampir selama satu minggu di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
” Petugas imigrasi mengamati, membuntuti dan mempelajari tiga orang asing tersebut, setelah mengetahui mereka melakukan bisnis membeli hasil laut dan bukan berwisata. Petugas dengan bukti kuat bersama Polres KKT memeriksa dokumen keimigrasian lalu mengamankan ketiga orang tersebut, 2 WNA China dan satu WNA telah memiliki KTP, ” Jelasnya.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Doni Alfisyahrin, mengatakan Kepulauan Tanimbar memiliki potensi sumber alam laut sangat berlimpah dan merupakan jalur strategis bagi orang asing yang akan melintas secara ilegal.
” Perlu ada kekuatan personil dan sarana dan prasarana memadai, agar fungsi pengawasan keimigrasian bisa diaplikasikan secara maksimal diwilayah perbatasan, terutama pengawasan orang asing, ” Pintah Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Doni Alfisyahrin.
Selain itu kata Doni, imigrasi tetap membantu masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan keimigrasian, seperti permohonan paspor, informasi dan pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing, pencegahan dini terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), TPPM, Ilegal Fishing dan TOC lintas negara.
” Ini juga sebagai sarana deteksi dini terhadap pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan Orang Asing ,dengan cara melakukan pendataan kepada WNA yang berdiam dan bertempat tinggal dipenginapan non hotel seperti rumah penduduk, dan rumah kontrakan, ” Ujarnya.
Doni mengaku penguatan Imigrasi di Kepulauan Tanimbar sangat dibutuhkan, mengingat wilayah tersebut tersebut sangat berpotensi menjadi ancaman kerawanan dalam perspektif imigrasi sebagai Penjaga Pintu Gerbang Negara.
” Menanggapi hal tersebut, kami akan terus meningkatkan pengawasan dengan melakukakan koordinasi dan sinergi secara aktif kepada seluruh anggota Timpora di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kami juga telah berkoordinasi pemerintah daerah, agar memberikan supporting dalam hal sarana prasarana sehingga kami dapat menambah personel imigrasi dalam melaksanakan Tupoksi imigrasi di wilayah tersebut, ” Tegasnya.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Doni Alfisyahrin, berharap dengan adanya optimalisasi pengawasan Imigrasi di pulau Saumlaki, dapat mencegah terjadinya Pelanggaran Keimigrasian, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan pelanggaran lainnya dalam lintas negara.