Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Teluk Bintuni 2019 Mangkrak, SPDP Diterima KPK 2003

Teluk Bintuni, Tual News- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, S.H  kembali mempertanyakan mangkraknya proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi”kelas kakap pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019 dan 2020 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

” Pertanyaan saya dikarenakan proses hukum kasus tersebut sudah memasuki atau meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tahun 2023  lalu, ” Sorot Advokat Yan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis ( 1 / 5 / 2025 ).

Dia mengakui sesungguhnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni sebelumnya yaitu Johnny A.Zebua, S. H, M.H telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta.

” Hal tersebut dilakukan melalui surat nomor : B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023, tanggal 27 September 2023. Itu artinya sudah genap setahun setengah sejak adanya SPDP, proses penegakan hukum kasus dugaan Tipidkor Dana Hibah KPU Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan 2020 belum juga bergerak maju sejak kepemimpinan Kajari Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan dibawah arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH saat ini, ” Ungkapnya.

Yan mengungkapkan, untuk ketahuan publik,  Kejari Teluk Bintuni sebenarnya telah melakukan penyidikan perkara dugaan Tipidkor Penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan operasional Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 dengan total nilai mencapai Rp.64, 9 Miliar.

” Dambaan tercapainya keadilan bagi mayoritas rakyat Kabupaten Teluk Bintuni saat ini termangu-mangu saksikan kunjungan Kajati Papua Barat ke Kabupaten Teluk Bintuni,  apakah akan merangsang bergeraknya lokomotif penegakan hukum terhadap perkara dugaan Tipidkor Dana Hibah KPU Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan 2020 ?, ” Tanya Advokat Yan Christian Warinussy.