Keluarga Korban Apresiasi Polres Malra Serahkan Tersangka Laka Tunggal Maut di Kejaksaan 

Tualnews.com- Keluarga korban memberikan apresiasi dan menyambut baik penyerahan tersangka lalu lintas maut Polres Maluku Tenggara kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Apresiasi ini disampaikan perwakilan keluarga korban, Fikri Tamher, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Jumat malam ( 30 / 5 / 2025 ).

” Kami atas nama keluarga korban  kecelakaan lalu lintas maut yang menyebabkan dua orang meninggal dunia,  menyambut baik langkah Polres Maluku Tenggara serahkan tersangka LELR (18) ke Kejaksaan Negeri setempat. Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, ” Tegasnya.

Keluarga korban tetap mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Polres Maluku Tenggara dalam menangani kasus ini.

” Kami berharap Kejaksaan Negeri dapat melanjutkan proses hukum dengan transparan dan adil, sehingga keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarga, ” Harapnya.

Diakui, luka yang diderita keluarga korban tak terobati, sebab kehilangan anggota keluarga yang sangat berharga dan kehilangan masa depan serta harapan bersama.

” Kami kehilangan dua anak perempuan yang masih memiliki semangat, impian, cita-cita, dan harapan, ” Ujar Tamher.

Keluarga korban minta keadilan bagi korban dan keluarga, proses hukum  transparan dan adil serta hukuman yang setimpal bagi tersangka.

Kronologi Kasus

Untuk diketahui tanggal 12 Januari 2025,  kecelakaan lalu lintas maut terjadi di depan Resto Green Hill, Jalan Kabupaten, Kolser, Kecamatan Kei Kecil.

Tanggal 31 Januari 2025:,  LELR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kei Kecil.

Tanggal 22 Mei 2025: Polres Maluku Tenggara menyerahkan LELR ke Kejaksaan Negeri setempat.

Laka Tunggal, Dua Perempuan Meninggal Dunia

Seperti diberitakan Tualnews.com,  sebelumnya, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma S.P dalam Rilis Pers yang diterima media ini, menyebutkan kejadian Laka Lantas yang terjadi di Jalan Kolser Loon tanggal 12 Januari 2025, pukul 05.30 WIT.

” Benar, telah terjadi Laka Lantas d jalan Kolser Loon mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia, ” Ungkapnya.

Kapolres merinci, dua korban meninggal dunia dalam Laka Lantas itu adalah perempuan yakni Sulfia Pataka ( 20 ), alamat Fidabot Kota Tual dan Deysirah Rentu ( 19 ), pekerjaan mahasiswa.

Sementara kata Kapolres, satu korban perempuan lainya mengalami patah tangan yakni Ananda H. Let – Let ( 18 ), pekerjaan mahasiswa.

Kapolres Malra mengaku saksi lainya didalam mobil ada lima orang, termasuk sopir mobil, berjenis kelamin laki – laki.

” Mereka diantaranya GRN ( 21 ), MRS ( 20 ), GBR ( 20 ), DHH ( 17 ) dan pengemudi AN ( 20 ), ” Ujarnya.

Kapolres Malra mengungkapkan berdasarkan kronologis singkat laka lantas yang terjadi pada hari minggu pagi ( 12 / 1 / 2025 ) pukul 05: 30 WIT, sesuai keterangan saksi menyebutkan, identitas mobil toyota rush warna putih TNBK 2026 PQX melaju dari arah lokasi wisata Pasir Panjang menuju ke arah Langgur dengan kecepatan tinggi.

” Saat itu saksi GR sempat peringatkan sopir untuk pelan pelan dengan berkata, lari pelan – pelan saja, maso kampog jadi awas ada anjing, ” katanya.

Namun kata Kapolres, peringatan saksi tidak diindahkan pengemudi.

” Setelah sampai di TKP tepatnya depan Resto Gren Hill , melewati tikungan, mobil kehilangan kendali sehingga menikung tajam dan terguling sebanyak 4 atau 5 kali, ” Terangnya.

Diakui, beberapa penumpang yang berada didalam mobil terjatuh keluar dari mobil , dan mobil berhenti ditanjakan setapak sejauh 30 meter dari tempat mobil terguling dengan kondisi ban sebelah kiri depan sudah terlepas.

” Dugaan sementara mobil kecepatan tinggi dan alami pecah ban sehingga tidak dapat di kendalikan, ” katanya.