Tualnews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI didesak segera memberikan jawaban tertulis atas laporan pengaduan masyarakat dari Provinsi Maluku yang telah disampaikan sejak pertengahan 2024.
Desakan ini disampaikan oleh pelapor, Nerius Rahabav, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Tualnews.com, Rabu (14/5/2025).
“Kalau laporan pengaduan masyarakat sudah satu tahun tidak dijawab Ketua KPU dan Bawaslu RI, maka saya minta Ketua KPU hapus slogan ‘KPU hadir untuk melayani’,” tegas Rahabav.

Ia menjelaskan, laporan pengaduan masyarakat setebal 35 halaman itu telah diterima Sekretariat Jenderal KPU RI pada 15 Juli 2024 pukul 11.56 WIB di Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan resmi dari Ketua KPU RI.
“Laporan itu juga disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu RI di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama. Petugas bernama Edwin, S.P menerima langsung laporan tersebut dan memberikan tanda bukti penerimaan. Tapi tidak ada balasan hingga saat ini,” ungkapnya.

Rahabav menilai, tindakan diam Ketua KPU dan Bawaslu RI merupakan bentuk pelayanan publik yang buruk dan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.
Ia mendesak Ombudsman RI turun tangan.
“Saya minta Ombudsman RI berikan rapor merah kepada KPU dan Bawaslu RI atas pelayanan publik yang buruk dan berlarut-larut,” tegasnya.
Pakar hukum tata negara menyebut sikap diam lembaga negara terhadap pengaduan publik masyarakat, bisa dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bahkan, bila pengaduan berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, maka KPU dan Bawaslu dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Sikap bungkam KPU dan Bawaslu terhadap aduan masyarakat Maluku kini menjadi sorotan publik.
Masyarakat berharap lembaga penyelenggara Pemilu tidak hanya berslogan, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata melayani rakyat.