Ditjen AHU Kemenkumham Era Jokowi Biang Kerok Ketidakjelasan Status 76 WNA Eks ABK Maluku 

Tual News- Ditjen  Administrasi Hukum Umum ( AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI, pada era Mantan Presiden RI, Joko Widodo adalah biang kerok ketidakjelasan status Kewarganegaraan 76 Warga Negara Asing ( WNA) Eks ABK di Provinsi Maluku hingga saat ini.

Berdasarkan data yang diterima media Tualnews.com, Ditjen AHU yang bekerja sama dengan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dan Kantor Kesbangpol Kota Tual pada tahun 2022 sudah melakukan pendataan dan wawancara bersama puluhan WNA eks ABK di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, namun patut diduga tidak ada tindak lanjut, bahkan data puluhan WNA eks ABK asal Negara Myanmar, Thailand, Laos, Kamboja dan Filipina itu hanya tersimpan di laci meja kerja Ditjen AHU.

Ini bukti laporan pengaduan masyarakat dari Provinsi Maluku yang tidak pernah dijawab Ditjen AHU Kemenkumham RI, sejak 03 Juli 2024
Ini bukti laporan pengaduan masyarakat dari Provinsi Maluku yang tidak pernah dijawab Ditjen AHU Kemenkumham RI, sejak 03 Juli 2024

Presiden RI Prabowo Subianto diminta mengevaluasi kinerja Ditjen AHU bersama jajaranya yang tidak menyelesaikan persoalan WNA eks ABK di Provinsi Maluku secara tuntas sesuai peraturan yang berlaku, bahkan membuat pekerjaan rumah ( PR ) besar bagi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ( Imipas) dan jajaranya.

LAPORAN TAK DITANGGAPI, PUBLIK BERTANYA 

Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh media Tualnews.com, selain Ditjen AHU membuat ketidakjelasan nasib 76 WNA eks ABK di Provinsi Maluku, Ditjen AHU juga tidak pernah menjawab laporan pengaduan masyarakat dari Provinsi Maluku, yang diterima Sekretaris Ditjen AHU Kemenkumham RI di Jakarta, Rabu 03 Juli 2024, pukul 10.22 WIB, soal ketidakjelasan status Kewarganegaraan 76 WNA eks ABK di Provinsi Maluku.

Patut sangat disayangkan pelayanan publik Ditjen AHU, Kemenkumham RI di era Presiden Jokowi, yang membiarkan persoalan 76 WNA eks ABK di Provinsi Maluku terkatung – katung dan tidak jelas penanganan oleh Kementerian dan Lembaga Negara terkait.

Negara Wajib Hadir

Menurut prinsip hukum internasional dan nasional, termasuk yang termaktub dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, negara memiliki kewajiban untuk memberikan kejelasan status hukum kepada setiap orang asing yang berada di wilayahnya—termasuk korban perdagangan orang, ABK, maupun pengungsi. Ketidakpastian hukum terhadap status 76 WNA eks ABK ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif, yang berpotensi melanggar asas pelayanan publik yang efektif dan transparan.

Hak Atas Jawaban dan Prosedur Administratif

Tualnews.com juga mencatat bahwa Ditjen AHU tidak memberikan respons terhadap laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung ke Sekretariat Dirjen pada 3 Juli 2024. Dalam konteks UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap lembaga negara wajib memberikan tanggapan atas laporan warga, paling lambat 30 hari kerja. Ketidakterjawaban ini dapat menimbulkan potensi maladministrasi yang seharusnya menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia.

Evaluasi Pemerintahan

Kritik publik terhadap kinerja Ditjen AHU di era Presiden Joko Widodo, serta desakan agar Presiden RI Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh, merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat dalam menyuarakan akuntabilitas dan perbaikan birokrasi.

Namun demikian, penting dicatat bahwa pernyataan atau tuduhan seperti “data hanya tersimpan di laci meja kerja Dirjen AHU” jika tidak didukung bukti kuat, berisiko dianggap sebagai opini spekulatif. Oleh karena itu, media memiliki kewajiban menjaga kaidah jurnalistik dengan tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.