Manokwari, Tualnews.com-Koordinator Tim Kuasa Hukum Pelapor / Korban penganiayaan Berat (pengeroyokan) di Kabupaten Teluk Bintuni, 20 Desember 2024, atas nama Sulfianto Alias segera disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Provinsi Papua Barat.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum korban, Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada Tualnews.com, Rabu ( 21 / 5 / 2025 ).
” Kami menyambut baik akan digelarnya sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A di waktu dekat, ” Ungkapnya.
Diakui, klienya Sulfianto Alias merupakan salah satu aktivis lingkungan hidup dan menjadi pimpinan eksekutif LSM Panah Papua di Manokwari.
” Sul (nama panggilan Sulfianto Alias) diduga dianiaya sekelompok orang tak dikenalnya. 5 (lima) diantara para pengeroyok tersebut akan menjadi terdakwa yaitu Markus Marlon Kurube (MMK), Leonard Fredz Asmorom (LFA), Frando Marcelino Warbal (FMW), Benyamin Harrison Yosias Manobi (BHYM) dan Daniel Alen Samory (DAS), ” Terangnya.
Warinussy mengakui, Terdakwa DAS adalah anggota Polri dari Polres Teluk Bintuni.
” Kurang lebih diperlukan waktu 4 bulan untuk perkara yang menimpa klien kami LP3BH Manokwari tersebut bisa sampai di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, ” Katanya.
Direktur LP3BH Manokwari mengharapkan kelima terdakwa dapat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni di depan sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
” Perbuatan kelima terdakwa tersebut sangat mengecewakan klien kami dan merupakan ancaman terhadap kegiatan advokasi hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang selama ini diperankan oleh korban / pelapor Sulfianto Alias dan teman-temannya, ” Pungkasnya.